JAKARTA, COBISNIS.COM – Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pembelian rumah.
Jika kebijakan ini diterapkan, masyarakat dapat merasakan potongan pajak hingga 16 persen dari total nilai pembelian rumah. Rinciannya, BPHTB akan dipangkas sebesar 5 persen, sedangkan PPN sebesar 11 persen.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari Sinarmas Land, salah satu pengembang terbesar di Indonesia. VP of Commercial National Sinarmas Land, Christine N Tanjungan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10/2024), mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat menguntungkan masyarakat. Pengalaman dengan kebijakan bebas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebelumnya telah membantu masyarakat memperoleh hunian dengan harga lebih terjangkau.
Christine juga menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang terkendala dalam hal Akta Jual Beli (AJB). Hal ini terjadi karena mereka harus membayar sesuai nilai transaksi, yang sering kali membuat mereka enggan menyelesaikan AJB. Tanpa AJB, masyarakat hanya memiliki dokumen sementara seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang berarti mereka belum sepenuhnya memanfaatkan aset tersebut secara legal.
Apabila kebijakan bebas BPHTB terealisasi, pembeli rumah akan lebih merasa aman karena dapat segera memegang sertifikat, bukan hanya dokumen PPJB. Dengan adanya sertifikat, aset tersebut akan memiliki nilai legal yang lebih kuat dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pengembangan.