JAKARTA, COBISNIS.COM – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan bahwa ketimpangan ekonomi di Indonesia semakin melebar.
Hal ini tercermin dari peningkatan kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia yang naik hingga tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir.
Dalam Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024 yang berjudul “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin”, Celios memaparkan perkembangan kekayaan para triliuner Indonesia selama periode 2019-2024.
Pada tahun 2019, total kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia mencapai Rp 2.470 triliun, namun sempat menurun pada 2020 menjadi Rp 2.417 triliun akibat pandemi Covid-19. Meskipun begitu, kekayaan mereka kembali naik pada 2021 menjadi Rp 2.672 triliun dan terus bertambah pada 2022 hingga mencapai Rp 2.911 triliun, diikuti dengan peningkatan menjadi Rp 4.078 triliun pada 2023, dan akhirnya Rp 5.243 triliun pada 2024.
Dalam laporan tersebut juga diungkapkan bahwa kekayaan tiga triliuner teratas di Indonesia mengalami lonjakan signifikan sebesar 174% selama periode tersebut.
Di sisi lain, kalangan pekerja harus bertahan dengan pertumbuhan upah yang hanya meningkat 15%. Celios menilai, hal ini memperlihatkan ketimpangan ekonomi yang signifikan di Indonesia.
Dalam laporannya, Celios menjelaskan bahwa sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya di Indonesia telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sedangkan upah pekerja hanya naik sebesar 15%. Kesejahteraan guru honorer menjadi salah satu bukti nyata ketimpangan, di mana 74,3% guru honorer berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, dan 46,9% di bawah Rp 1 juta. Para pengemudi ojek daring juga menghadapi marjin keuntungan yang kecil, dengan 50,1% dari mereka hanya memperoleh penghasilan harian sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, sementara 44,1% harus mengeluarkan biaya operasional yang setara.
Ketimpangan ini mendorong Celios untuk mengusulkan reformasi kebijakan yang lebih adil, termasuk penerapan pajak kekayaan progresif bagi orang superkaya di Indonesia. Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, menyebutkan bahwa penerimaan pajak sebesar 2% dari kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia berpotensi menghasilkan Rp 81,51 triliun per tahun. Dana ini bisa digunakan untuk mendukung program-program sosial, termasuk lingkungan hidup.
Hanif menambahkan bahwa penerimaan pajak dari kekayaan superkaya dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan menjadi langkah penting dalam menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil di Indonesia.