JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengimplementasikan kebijakan baru terkait pencairan dana pensiun. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas jika 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta melebihi Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.
Ogi menjelaskan lebih lanjut bahwa produk anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang akan memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, termasuk kepada janda, duda, atau anak dalam jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Produk anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa mendatang.
Selain itu, Ogi menyampaikan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang sudah pensiun diwajibkan untuk mengalihkan 80% saldo manfaat mereka ke dalam program anuitas.
Namun, jika pendapatan peserta berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat dicairkan secara tunai.
Ia juga menegaskan bahwa mulai Oktober 2024, pencairan atau penarikan anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.
Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi masalah pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya, yang dinilai menjadi penyebab lambatnya peningkatan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Ogi menyebut bahwa 80% dari dana yang masuk harus digunakan untuk membeli produk anuitas, tetapi sering kali dana tersebut dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan.
Lebih lanjut, Ogi menilai bahwa praktik pencairan dini ini bertentangan dengan tujuan program pensiun, yaitu untuk memberikan manfaat setelah masa pensiun. Jika dana pensiun dicairkan terlalu cepat, manfaat jangka panjang dari program pensiun akan berkurang. Ogi menggarisbawahi bahwa dana pensiun seharusnya tidak menjadi tabungan biasa yang bisa diambil sebelum waktunya, melainkan memberikan manfaat penuh setelah pensiun.
Untuk memastikan tujuan dan manfaat program pensiun tercapai, OJK menegaskan bahwa pencairan dana pensiun hanya dapat dilakukan setelah peserta telah mengikuti program selama minimal 10 tahun.