JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hampir 53 ribu pekerja di Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga September 2024.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemnaker, tercatat pada bulan September 2024 terdapat tambahan sebanyak 6.753 pekerja yang terkena PHK. Dengan demikian, total pekerja yang mengalami PHK sejak awal tahun mencapai 52.933 orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa hingga 26 September 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 52.993 orang.
Ia menambahkan bahwa angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus PHK tertinggi, yakni 14.767 kasus.
Diikuti oleh Banten dengan 9.114 kasus dan DKI Jakarta dengan 7.469 kasus.
Berdasarkan sektor industri, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan dengan 24.013 kasus, diikuti sektor jasa dengan 12.853 kasus, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan 3.997 kasus.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com pada 2 September 2024, mengakui bahwa PHK semakin marak terjadi belakangan ini.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan mitigasi untuk meminimalisir terjadinya PHK lebih lanjut. Ida menjelaskan bahwa kementerian berusaha mempertemukan pihak manajemen dan pekerja untuk mencari solusi yang dapat menekan angka PHK.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, yang berada di peringkat kedua setelah Jawa Tengah, sekitar 7.400 pekerja telah terkena PHK pada Agustus 2024. Di Jawa Tengah, sektor yang paling terdampak adalah manufaktur, tekstil, dan industri pengolahan. Sementara itu, di Jakarta, sektor jasa menjadi yang paling banyak terkena PHK, dan di Banten, sektor petrokimia turut terdampak secara signifikan.