JAKARTA, COBISNIS.COM – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kerugian negara akibat penyelundupan benih bening lobster (BBL) mencapai Rp 260 miliar dari Januari hingga September 2024.
Ia menekankan bahwa kerugian ini disebabkan oleh praktik ilegal yang terus berlangsung dan merugikan negara.
Pung menjelaskan bahwa baru-baru ini upaya besar dilakukan untuk menggagalkan penyelundupan BBL di Batam.
Dari operasi tersebut, sebanyak 975.000 ekor benih lobster berhasil diamankan.
Selain itu, dalam penyelundupan di Parungpanjang pada 5 September 2024, KKP bersama TNI AL juga berhasil mengamankan 49.701 benih lobster.
Merujuk pada jumlah BBL yang berhasil disita, Pung menegaskan bahwa penyelundupan ini harus segera diatasi.
Jika dibiarkan, negara tidak akan mendapatkan manfaat apa pun, termasuk dari sisi pajak pengelolaan, dan dampak negatif terhadap ekosistem laut di Indonesia akan semakin besar.
Ia menambahkan bahwa tugas pemerintah, aparat, dan pihak terkait adalah menjaga sumber daya alam dengan memastikan pengelolaannya dilakukan secara legal.
Ke depannya, pemerintah akan memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi praktik ilegal terkait benih bening lobster.
Kepala Staf Koarmada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duto Purwo Kuntjoro, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga September 2024, pihaknya telah menggagalkan 14 penyelundupan BBL, dengan mayoritas kasus terjadi di wilayah Sumatera dan Jawa. Didong menegaskan bahwa penyelundupan ini memiliki dampak ekonomi yang besar bagi negara.
Menurut Didong, selain kerugian finansial, penyelundupan BBL juga mengancam kelestarian ekosistem laut, khususnya populasi lobster di Indonesia.
Jika tidak dihentikan, populasi lobster akan terancam punah, yang pada akhirnya mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
Ia menambahkan bahwa potensi ekonomi dari lobster sangat tinggi, sehingga penyelundupan benih lobster ini mengakibatkan kerugian besar.
Pemerintah dan aparat terkait berupaya maksimal untuk mencegah penyelundupan ini demi menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan ekonomi.
Selain mengancam populasi lobster, penyelundupan BBL juga menghambat negara dalam memperoleh nilai tambah dari sektor pajak dan pengelolaan sumber daya alam.
Hal ini menyebabkan pemerintah harus bekerja ekstra untuk mengatasi praktik-praktik ilegal ini.
Pung dan Didong menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, TNI, dan pihak terkait lainnya dalam memberantas penyelundupan BBL.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan upaya penyelundupan ini bisa ditekan dan ekonomi negara bisa diuntungkan dari sektor kelautan yang dikelola secara legal.