JAKARTA, COBISNIS.COM – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengungkapkan bahwa proses pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih dalam tahap diskusi intensif dengan pemerintah.
Hal ini merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut PTFI lamban dalam menyiapkan syarat-syarat untuk perpanjangan izin tersebut.
Tony menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait proses perpanjangan IUPK.
Ia berharap proses ini dapat diselesaikan dengan cepat untuk memastikan kelancaran operasi tambang PTFI ke depan.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa proses perpanjangan kontrak tambang PTFI sudah hampir selesai, namun diakui ada keterlambatan dari pihak PTFI dalam memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan pemerintah.
Bahlil juga menekankan bahwa negosiasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum tuntas.
Izin tambang PTFI yang berlaku hingga 2041 dapat diperpanjang hingga 2061 melalui perpanjangan IUPK ini, yang berarti ada penambahan waktu operasi selama 20 tahun.
Pemerintah memberikan syarat tambahan yang harus dipenuhi PTFI, termasuk peningkatan kepemilikan saham Indonesia di Freeport menjadi 61 persen, dari yang sebelumnya 51 persen.
Selain penambahan saham, pemerintah juga meminta PTFI untuk menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, serta membangun fasilitas smelter baru di Papua sebagai bagian dari syarat perpanjangan IUPK.
Penambahan saham ini dilakukan tanpa biaya, yang berarti Indonesia akan mendapatkan 10 persen saham tambahan secara gratis.
Diskusi terkait perpanjangan IUPK ini masih terus berlanjut, dengan harapan dapat segera diselesaikan untuk memastikan stabilitas operasional PTFI dan kontribusinya terhadap ekonomi Indonesia.