• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, December 16, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Warung Kelontong dan Pedagang Pasar Mengeluh Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Eceran, ini Jawaban Kemenkes

Saeful Imam by Saeful Imam
August 15, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Warung Kelontong dan Pedagang Pasar Mengeluh Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Eceran, ini Jawaban Kemenkes

Nantinya rokok dilarang dijual secara eceran

JAKARTA, COBISNIS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha kelontong dan pedagang pasar. Peraturan ini melarang penjualan rokok secara eceran, yang dianggap dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid, menyatakan bahwa penjualan rokok berkontribusi sekitar 65 persen dari total penjualan harian warung kelontong.

Dengan penerapan PP ini, pengusaha kelontong diperkirakan akan kehilangan sekitar Rp 3,5 juta per bulan, yang dapat memicu gulung tikar sekitar 60 persen dari usaha kelontong.

Selain pengusaha kelontong, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak PP Kesehatan. Wakil Sekretaris Jenderal APSSI, Herninta Defayanti, memperkirakan bahwa omzet pedagang pasar akan anjlok hingga 30 persen karena rokok merupakan komoditas yang cepat terjual dan menjadi penopang utama omzet mereka.

Menurut Herninta, meskipun pemerintah fokus pada isu kesehatan, isu perdagangan juga tidak boleh diabaikan, karena lebih dari 2.570 pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam APSSI akan merasakan dampaknya.

Herninta berharap agar pemerintahan yang akan datang, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum APPSI, dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pedagang pasar.

Ia berharap kebijakan mengenai penjualan rokok secara eceran dapat ditinjau kembali demi kepentingan pedagang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

PP tersebut juga melarang penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik terbitnya peraturan ini.

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut akan memperkuat sistem kesehatan di seluruh Indonesia dan menjadi landasan untuk mereformasi serta membangun sistem kesehatan yang lebih baik hingga ke pelosok negeri.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: larangan jual rokok eceranwarung kelontong

Related Posts

Saham DADA

Diamond Citra Propertindo (DADA) Bantah Berkantor di Warung Kelontong

by Iwan Supriyatna
November 21, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa kantor perusahaan beroperasi di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

December 15, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

December 15, 2025
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

December 15, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Asal-usul Nama Bobotoh, Julukan Legendaris Suporter Persib Bandung

December 16, 2025
Neumentix™ Mendukung Kesehatan Kognitif dan Fokus Mental

Neumentix™ Mendukung Kesehatan Kognitif dan Fokus Mental

December 15, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved