• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Warung Kelontong dan Pedagang Pasar Mengeluh Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Eceran, ini Jawaban Kemenkes

Saeful Imam by Saeful Imam
August 15, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Warung Kelontong dan Pedagang Pasar Mengeluh Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Eceran, ini Jawaban Kemenkes

Nantinya rokok dilarang dijual secara eceran

JAKARTA, COBISNIS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha kelontong dan pedagang pasar. Peraturan ini melarang penjualan rokok secara eceran, yang dianggap dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid, menyatakan bahwa penjualan rokok berkontribusi sekitar 65 persen dari total penjualan harian warung kelontong.

Dengan penerapan PP ini, pengusaha kelontong diperkirakan akan kehilangan sekitar Rp 3,5 juta per bulan, yang dapat memicu gulung tikar sekitar 60 persen dari usaha kelontong.

Selain pengusaha kelontong, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak PP Kesehatan. Wakil Sekretaris Jenderal APSSI, Herninta Defayanti, memperkirakan bahwa omzet pedagang pasar akan anjlok hingga 30 persen karena rokok merupakan komoditas yang cepat terjual dan menjadi penopang utama omzet mereka.

Menurut Herninta, meskipun pemerintah fokus pada isu kesehatan, isu perdagangan juga tidak boleh diabaikan, karena lebih dari 2.570 pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam APSSI akan merasakan dampaknya.

Herninta berharap agar pemerintahan yang akan datang, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum APPSI, dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pedagang pasar.

Ia berharap kebijakan mengenai penjualan rokok secara eceran dapat ditinjau kembali demi kepentingan pedagang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

PP tersebut juga melarang penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik terbitnya peraturan ini.

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut akan memperkuat sistem kesehatan di seluruh Indonesia dan menjadi landasan untuk mereformasi serta membangun sistem kesehatan yang lebih baik hingga ke pelosok negeri.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: larangan jual rokok eceranwarung kelontong

Related Posts

Saham DADA

Diamond Citra Propertindo (DADA) Bantah Berkantor di Warung Kelontong

by Iwan Supriyatna
November 21, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa kantor perusahaan beroperasi di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

April 1, 2026
Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

March 31, 2026
PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

April 1, 2026
Tekan Emisi Karbon, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

Tekan Emisi Karbon, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

April 1, 2026
Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

April 1, 2026
Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

April 1, 2026
Diplomat PBB Mundur, Sebut Ada Skenario Serangan Nuklir ke Iran

Diplomat PBB Mundur, Sebut Ada Skenario Serangan Nuklir ke Iran

April 1, 2026
DPR Bahas Celah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

DPR Bahas Celah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

April 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved