• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenangan LPS di Supreme Court of Mauritius, Aset Bank Century Segera Disita dan Dikembalikan

Saeful Imam by Saeful Imam
July 31, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenangan LPS di Supreme Court of Mauritius, Aset Bank Century Segera Disita dan Dikembalikan

Dalam proses penanganan perkara Bank Century ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI)

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kasus Bank Century telah menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Indonesia.

Skandal ini tak hanya merugikan negara triliunan rupiah, namun juga memicu perdebatan panjang mengenai pengawasan perbankan dan penegakan hukum di tanah air. Kronologi kasus, mulai dari awal mula terjadinya krisis, proses penyelamatan oleh pemerintah, hingga upaya penyitaan aset para pihak yang terlibat masih menarik dibahas.

Ada banyak fakta-fakta yang selama ini tersembunyi dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak kasus Bank Century terhadap perekonomian nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Supreme Court of Mauritius / Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara. Diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Adapun, substansi gugatan adalah terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia), dimana para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu. Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 trilyun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai USD400 juta.

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers, dihelat di Jakarta Rabu (31/7/2024).

Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, bahwasanya sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan Surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar. Mereka berdua menyatakan, Bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.

“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” jelas Ary Zulfikar.

Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), dimana Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.

Dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh Para Penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

Selanjutnya dan yang tidak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).

Kembali Raih WTP, LPS Akan Terus Meningkatkan Kinerja Lembaga

Laporan Keuangan Tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali meraih opini wajar dalam hal semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih oleh LPS untuk ke 10 kalinya secara berturut-turut.

“Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Purbaya.

Dia pun lantas menekankan, dengan raihan tersebut, LPS akan terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain, dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: Aset Bank Century Segera DisitalpsSupreme Court of Mauritius

Related Posts

LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

by Rachman
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp243,02 miliar klaim simpanan nasabah BPR/BPRS di Jawa Barat sepanjang 2025...

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Jaga Kepercayaan Masyarakat

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Jaga Kepercayaan Masyarakat

by Rizki Meirino
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 11 bank telah ditutup sepanjang 2026 hingga Agustus. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai pencabutan izin...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat sebanyak 11 bank telah dicabut izin usahanya hingga Agustus 2026. Seluruh...

SBM ITB Industrial Summit 2026

SBM ITB Industrial Summit 2026 Bahas Masa Depan Industri Indonesia

by Rizki Meirino
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tantangan perekonomian global yang semakin kompleks mendorong Indonesia memperkuat daya saing industri melalui inovasi, penguasaan teknologi, dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rosan Angkat Suara usai Singapura Panggil 8 Bos Sawit RI

Rosan Angkat Suara usai Singapura Panggil 8 Bos Sawit RI

October 29, 2026
Singapura Tak Tinggal Diam soal Kabut Asap, 8 Bos Sawit Dipanggil

Singapura Tak Tinggal Diam soal Kabut Asap, 8 Bos Sawit Dipanggil

October 28, 2026
Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Karhutla dengan Indonesia

Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Karhutla dengan Indonesia

October 28, 2026
Mulai 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Disebut Ikut Pungut Pajak Digital

Mulai 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Disebut Ikut Pungut Pajak Digital

October 29, 2026
Kapolri Bertemu Muhammadiyah dan PBNU, Bahas Penguatan Keamanan Masyarakat

Kapolri Bertemu Muhammadiyah dan PBNU, Bahas Penguatan Keamanan Masyarakat

October 30, 2026
Bayu Akui Dibayar Hadiri Deklarasi Bareng Raffi Ahmad, Tegaskan Bukan Mahasiswa Undira

Bayu Akui Dibayar Hadiri Deklarasi Bareng Raffi Ahmad, Tegaskan Bukan Mahasiswa Undira

October 30, 2026
Hobi Makan Gorengan? Dokter Ungkap Risiko bagi Kulit Wajah

Hobi Makan Gorengan? Dokter Ungkap Risiko bagi Kulit Wajah

October 30, 2026
Veda Ega Siap Tancap Gas di Moto3 Malaysia 2026, Ini Alasannya

Veda Ega Siap Tancap Gas di Moto3 Malaysia 2026, Ini Alasannya

October 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved