• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Nekat Pakai Cadar ke Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Fashion Stylist Laki-laki ini Siap-siap Mendekam di Penjara

Saeful Imam by Saeful Imam
July 25, 2024
in Lifestyle
0
Nekat Pakai Cadar ke Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Fashion Stylist Laki-laki ini Siap-siap Mendekam di Penjara

MUA wanda hara dilaporkan ke polisi

JAKARTA, COBISNIS.COM – Fashion stylist Wanda Hara, yang juga dikenal sebagai Irwansyah, menjadi perbincangan publik setelah menghadiri pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Kontroversi muncul karena Wanda, sebagai seorang laki-laki, duduk di barisan perempuan sambil mengenakan cadar.

Bahkan, artis sekelas Nikita Mirzani sampai mengecam penampilannya karena tidak pantas.

Seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri karena gerah dengan aksinya tersebut.

Setelah melalui proses panjang dan diskusi terkait pasal yang akan dikenakan, laporan tersebut akhirnya diterima dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Muhammad Rizky Abdullah menyampaikan kepada media pada Rabu (24/7/2024) yang ditayangkan kanal youtube merdeka.com.

Ia menyatakan. setelah perjuangan dari jam satu siang sampai delapan malam, akhirnya laporan mereka diterima secara resmi. Ia menjelaskan bahwa mereka telah berkonsultasi, berkoordinasi, dan bahkan berdebat cukup sengit dengan penyidik yang awalnya memiliki persepsi berbeda.

1. Dilaporkan dengan Pasal Penistaan Agama

Setelah melalui proses perdebatan, akhirnya disepakati bahwa Wanda Hara dilaporkan dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Pihak kepolisian pun tidak bisa mengelak mengenai pasal yang ada, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Muhammad Rizky Abdullah menegaskan bahwa ada perbedaan terkait beberapa poin tindak pidana yang bersangkutan. Namun, semuanya telah ditangguhkan dan tidak ada ruang untuk dibantah lagi karena secara fakta, Wanda sudah memenuhi unsur delik hukum.

2. Tindakan yang Dilakukan dengan Sadar

Wanda Hara telah melakukan klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf atas tindakannya. Namun, hal tersebut tidak membuat Muhammad Rizky Abdullah membatalkan niatnya karena ia yakin Wanda melakukan tindakan tersebut secara sadar.

Muhammad Rizky Abdullah menjelaskan bahwa Wanda Hara memakai busana muslim atau cadar pasti dilakukan dengan sadar dan sudah dipersiapkan sebelumnya. Selain itu, Wanda Hara datang ke kajian tidak sendirian. Ada beberapa orang yang ikut hadir, dan banyak artis yang juga berada di sana, tambahnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: laki-laki pakai cadarwanda hara

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Ari Askhara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur dari GTSI, Kenapa?

February 19, 2026
Kesaksian Perdana Mark Zuckerberg Soal Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Anak

Kesaksian Perdana Mark Zuckerberg Soal Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Anak

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Arus Modal ke SBN Dorong ULN Indonesia Naik di Triwulan IV-2025

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

February 20, 2026
Mulai 21 Feb, 4 Rute TransJakarta Dirombak demi Layanan Lebih Efektif

Mulai 21 Feb, 4 Rute TransJakarta Dirombak demi Layanan Lebih Efektif

February 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved