JAKARTA, COBISNIS.COM – Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna, mengungkapkan bahwa razia barang impor ilegal yang membuat pedagang resah bukan merupakan aksi dari satgas pengawasan barang impor ilegal yang baru dibentuk.
Ia menjelaskan bahwa razia yang diduga dilakukan di ITC Mangga Dua dan Pasar Tanah Abang tidak terkait dengan satgas tersebut.
Bara memastikan bahwa meskipun ada laporan razia di pasar yang membuat pedagang panik dalam 10 hari terakhir, satgas pengawasan barang impor ilegal baru dibentuk pada 18 Juli dan petunjuk teknis (juknis) baru ditandatangani. Satgas ini baru akan efektif bekerja pada minggu ini.
Menurut Bara, jika memang ada razia di pasar terkait barang impor ilegal, hal tersebut dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, satgas belum melakukan razia di pasar mana pun.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, mengungkapkan bahwa banyak pedagang pasar yang menerima video Bea Cukai masuk ke pasar untuk razia barang impor ilegal.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, video tersebut ternyata video lama yang sengaja disebar untuk memperkeruh keadaan.
Abdullah menjelaskan bahwa video lama tersebut disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke grup pedagang pasar. Meskipun demikian, ia meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar sebelum melakukan aksi razia, sebaiknya didahului dengan sosialisasi kebijakan kepada para pedagang pasar.
Bara dan Abdullah sepakat bahwa sosialisasi kebijakan sangat penting untuk menghindari kepanikan di kalangan pedagang. Kemendag diharapkan lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait kebijakan razia barang impor ilegal.