JAKARTA, COBISNIS.COM – Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, menegaskan bahwa Kemendag bukanlah sumber dari banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia.
Bara menyatakan pihaknya justru aktif dalam melindungi industri lokal.
Ia menekankan bahwa keluhan dari industri lokal mengenai barang impor sering kali salah diarahkan ke Kemendag, padahal kementerian ini melakukan berbagai langkah untuk melindungi industri domestik.
Kemendag memiliki dua instrumen utama untuk menangani masuknya barang impor dalam jumlah besar, yaitu melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Bara menjelaskan bahwa kedua instrumen ini digunakan untuk menyelamatkan industri dalam negeri, dengan banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies pada berbagai produk impor dari 2019 hingga 2023.
Bara juga menyebutkan bahwa penyelidikan dan penerapan BMAD dan BMTP mencakup produk impor yang menjadi bahan baku bagi industri dalam negeri, seperti pakaian, kain, karpet, baja, kertas, dan lainnya.
Instrumen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Perbedaan utama antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subyek pengenaannya.
Penggunaan instrumen BMAD dan BMTP memerlukan sejumlah persyaratan, terutama bukti bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian, serta adanya hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut.
Negara-negara yang pernah diselidiki dan dikenai BMAD maupun BMTP oleh Indonesia antara lain India, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya.
Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade agar produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat.
Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir atau produsen yang melakukan praktik dumping, yaitu menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asalnya.
Dengan penegakan tindakan antidumping, diharapkan produk dalam negeri tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak adil, sehingga industri lokal dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa tekanan dari produk impor yang merugikan.