JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menurunkan harga tiket pesawat, sebagai upaya menciptakan harga yang lebih efisien di Indonesia.
Sandiaga menjelaskan bahwa rapat koordinasi telah diadakan dan menghasilkan sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas ini.
Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.
Menurut Sandiaga, tidak hanya bahan bakar Avtur yang menyebabkan mahalnya harga tiket pesawat di dalam negeri, namun juga ada aspek lain seperti beban pajak dan biaya operasional.
Ia menambahkan bahwa semua aspek ini akan dikaji untuk memastikan bahwa industri penerbangan di Indonesia menjadi lebih efisien, seperti di negara-negara lain.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia adalah yang termahal kedua di dunia, hanya kalah dari Brasil, dan yang termahal di ASEAN.
Luhut menjelaskan bahwa tingginya harga tiket pesawat disebabkan oleh melonjaknya aktivitas penerbangan pasca-pandemi Covid-19. Berdasarkan data IATA, pada 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada pada 2019.
Luhut juga menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi operasi biaya pesawat.
Ia menekankan perlunya mengidentifikasi rincian komponen biaya operasi terbesar, yaitu Cost Per Block Hour (CBH), dan merumuskan strategi untuk menguranginya berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Selain itu, pemerintah berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.
Luhut menambahkan bahwa mekanisme pengenaan tarif saat ini berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat, dan ini perlu disesuaikan untuk mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.