JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana untuk memangkas jumlah klaster usaha yang dijalankan perusahaan pelat merah menjadi 11 klaster. Saat ini, terdapat 12 klaster usaha BUMN.
Sekadar informasi, pemangkasan jumlah BUMN sendiri sudah pernah diungkapkan Erick.
Rencana itu juga tertuang dalam peta jalan atau roadmap BUMN 2024 hingga 2034.
Erick menuturkan, pengurangan klaster ini akan dilakukan di tahun mendatang. Artinya, pengurangan tak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Bagaimana jumlah BUMN nanti ke depan jumlahnya lebih sedikit, tetapi klaster yang darinya 12 menjadi 11 (klaster usaha),” ujar Erick kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis, 11 Juli.
Saat ini dari sisi klaster usaha, ada dua jenis yang besar, yakni BUMN di bidang industri dan BUMN di bidang Jasa, yakni, Klaster Industri Mineral dan Batu Bara, Klaster Industri Pangan dan Pupuk, Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan, Klaster Industri Energi, Minyak dan Gas, Klaster Industri Kesehatan, Klaster Industri Manufaktur.
Kemudian, Klaster Usaha Jasa Telekomunikasi dan Media, Klaster Jasa Pariwisata dan Pendukung, Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Klaster Jasa Keuangan, Klaster Jasa Infrastruktur, Klaster Jasa Logistik.
Di sisi lain, Erick juga ingin membentuk PT Danareksa (Persero) menjadi holding.
Diketahui, Danareksa saat ini mengelola beberapa perusahaan pelat merah, baik untuk tujuan penyehatan maupun pengembangan usaha.
Erick mengatakan, pembentukan Holding Danareksa tersebut masih harus menunggu restu dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Tetapi Danareksa pun menjadi holding dari beberapa BUMN yang hari ini pun surat persetujuan pembentukan holding, Danareksa sebagai holding sudah saya kirimkan ke Ibu Sri Mulyani,” tandas Erick.