JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik untuk kuartal ketiga tahun 2024, yang berlaku dari bulan Juli hingga September, bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada perubahan dalam parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan keempat parameter tersebut (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), sebenarnya tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya naik dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Namun, untuk mempertahankan daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik,” kata Jisman dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (1/7/2024), sebagaimana dikutip oleh Kompas.com.
Mengacu pada regulasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal ketiga tahun 2024 adalah realisasi dari bulan Februari, Maret, dan April 2024.
Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp15.822,65 per USD, ICP sebesar 83,83 USD per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan. Para pelanggan ini tetap menerima subsidi listrik.
“Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tambah Jisman.