JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) dalam menindak jual-beli rekening yang terkait dengan judi online.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setelah memimpin rapat perdana Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024).
Hadi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta pimpinan TNI-Polri untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas.
Langkah ini diambil agar mereka dapat membantu dalam pemberantasan jual-beli rekening tersebut, dengan Bhabinkamtibmas diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya ini. Hal ini disampaikan Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam.
Menurut Hadi, modus operandi pelaku jual-beli rekening melibatkan mereka yang datang ke desa-desa untuk menawarkan judi online. Setelah mendekati korban, pelaku akan ngobrol dan kemudian membuka rekening secara online menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) korban. Semua proses dilakukan secara daring, sehingga pelaku dapat dengan mudah mendapatkan data korban.
Setelah rekening berhasil dibuat, data tersebut akan diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, yang kemudian menjualnya kepada bandar-bandar judi online.
Data rekening ini akan digunakan oleh bandar untuk transaksi judi online. Hadi, yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, menekankan pentingnya peran Babinsa dan Bhabinkamtibnas dalam menangani masalah ini.
Selain itu, Hadi meminta TNI dan Polri untuk membuat radiogram yang berisi instruksi bagi Babinsa dan Bhabinkamtibnas di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut adalah untuk melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan mengetahui pelaku jual-beli rekening dan segera menangkap serta melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah dan mengatasi maraknya transaksi rekening terkait judi online.