JAKARTA, Cobisnis.com – Setoran penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 2023 tercatat sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp43,82 triliun (asumsi kurs Rp16.230 per dolar AS) dalam bentuk pajak, dividen, dan PNBP.
Jumlah tersebut menurun dari realisasi di 2022 sebesar 3,6 miliar dolar AS atau Rp62,02 triliun.
Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi mengakui bahwa setoran ke negara tahun ini memang mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun lalu.
“Jumlah ini memang lebih kecil dengan tahun sebelumnya. Karena turunnya jumlah dividen yang diterima MIND ID sebagai pemegang saham PTFI yang mengakibatkan turunnya kas PTFI,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juni.
Lebih lanjut, Jenpino mengungkapkan, penurunan tersebut karena adanya penerapan kebijakan terkait dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
“Sesuai peraturan tersebut, 30 persen dari hasil ekspor wajib ditempatkan selama tiha bulan di bank dalam negeri dan juga adanya bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsetrat PTFI untuk Juli hingga Desember 2023,” tuturnya.
Untuk tahun 2024, sambung Jenpino, diperkirakan penerimaan negara dari PTFI menjadi 5,6 miliar dolar AS.
Namun dengan catatan jika Freeport mendapatkan izin ekspor tembaga sampai akhir 2024.
“Untuk RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) tahun 2024, penerimaan negara diperkirakan 2,9 miliar dolar AS tanpa izin ekspor. Sedangkan apabila PTFI mendapat izin ekspor, penerimaan negara mencapai 5,6 miliar dolar AS atau ada kenaikan 2,7 miliar dolar AS,” kata Jenpino.