JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan angka penerimaan pajak sampai April 2024. Setoran pajak mencapai Rp 624,19 triliun atau 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka ini terus meningkat dari awal tahun. Pada Januari 2024 setoran pajak mencapai Rp 149 triliun, lalu di Februari Rp 262 triliun, dan pada Maret angkanya mencapai Rp 393 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa angka penerimaan pajak pada April ini dipengaruhi oleh SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) korporasi, yang menyebabkan akumulasi penerimaan pajak mencapai Rp 624 triliun.
Hal ini diungkapkannya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Namun demikian, jika dibandingkan dengan setoran pajak periode Januari sampai April 2023, angka ini turun.
Pada periode tersebut, setoran pajak mencapai Rp 688,15 triliun. Ini menunjukkan adanya penurunan dalam penerimaan pajak tahunan.
Secara rinci, penerimaan pajak ditopang oleh empat komponen. Pertama, ada PPh Non Migas yang tercatat mencapai Rp 377 triliun atau 35,45% dari target, meskipun pertumbuhannya secara bruto negatif 35,43%. Sri Mulyani menyatakan bahwa angka ini masih cukup on track untuk empat bulan pertama tahun ini.
Kemudian, PPN dan PPnBM terkumpul sebanyak Rp 218,5 triliun, tumbuh tipis sebesar 5,93%. Sri Mulyani mengatakan, selama empat bulan tersebut, pertumbuhannya sedikit di bawah target yang seharusnya mencapai 33%. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan PPh tahunan, terutama untuk korporasi atau badan.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berada di angka Rp 3,87 triliun, yang menunjukkan penurunan tajam sebesar 22,59%. Kondisi ini didorong oleh harga komoditas yang menurun, sehingga mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk membayar pajak.
Terakhir, PPh Migas mencapai Rp 24,8 triliun atau 32,49% dari target, yang juga mengalami penurunan tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh terus menurunnya lifting migas dari tahun ke tahun. PBB dan lain-lain juga menurun karena adanya tagihan pajak tahun lalu yang tidak terulang.