JAKARTA, COBISNIS.COM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu ketentuan dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 dalam PP 21/2024 ini menyebutkan bahwa peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Selanjutnya, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh BUM swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.
Besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja dan dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja, simpanan ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk pekerja mandiri, seluruh besaran simpanan ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Pasal 20 dalam PP ini menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, setoran juga harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.