AHY menjelaskan bahwa bangunan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku akan dipelajari dengan cermat, diperiksa, dan ditertibkan. Dia juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengidentifikasi bangunan-bangunan yang terletak di daerah rawan bencana seperti longsor dan gempa. Sebelum melakukan penertiban, penting bagi mereka untuk memberikan pemahaman yang cukup kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, AHY juga mengingatkan akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar dari potensi bahaya akibat pembangunan yang tidak teratur.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencatat adanya ratusan bangunan yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), seperti lapak pedagang kaki lima atau warung tanpa izin (warpat). Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, pada Selasa (10/10/2023), mengungkapkan bahwa sekitar 503 bangunan telah tercatat, di antaranya sekitar 88 bangunan memiliki izin resmi, sementara sisanya (415 bangunan) merupakan bangunan liar. Bangunan-bangunan tersebut kemudian dipindahkan atau direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor. Namun, masih banyak bangunan liar yang tetap berdiri di sepanjang jalur Puncak dan digunakan sebagai kedai.