JAKARTA, Cobisnis.com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan bahwa Yudi Utomo Imarjoko, seorang ahli nuklir dan dosen di Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kombes Dirmanto, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa status DPO diberlakukan setelah Yudi Utomo Imarjoko tidak hadir dalam dua panggilan pemeriksaan. Dirmanto menjelaskan bahwa setelah dua panggilan tidak direspons, Yudi ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam DPO.
Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 26 Desember 2022 atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejumlah Rp 9,2 miliar, saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Dalam konteks terpisah, perwakilan hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah perusahaan menjalankan berbagai upaya penyelesaian secara internal. Sebelumnya, Yudi Utomo telah menandatangani surat pernyataan pada tanggal 21 November 2022, di mana ia berjanji untuk mengembalikan seluruh uang yang digelapkannya secara tunai paling lambat pada tanggal 5 Desember 2022. Dijelaskan bahwa dalam surat tersebut, Yudi berkomitmen untuk bertanggung jawab secara hukum jika uang tersebut tidak dikembalikan tepat waktu.
Uang perusahaan yang diduga digelapkan tersebut diyakini telah digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, tanah, dan beberapa mobil. “Bukti menunjukkan bahwa uang perusahaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.