JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 1.031 pengendara diputuskan untuk dikenakan sanksi tilang karena melanggar kebijakan ganjil genap yang diberlakukan selama masa arus mudik Lebaran.
Kebijakan ganjil genap diterapkan di sepanjang jalan Tol Dalam Kota dari KM 0 hingga KM 414 Tol Semarang-Batang, berlaku mulai dari hari Jumat (5/4) hingga Minggu (7/4) pukul 24.00 WIB.
“Pada hari pertama, tercatat sebanyak 608 kendaraan yang terkena tilang, disusul oleh 423 kendaraan pada hari kedua. Hari ketiga ini akan berakhir pada pukul 24.00 malam ini,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam wawancara pada Minggu (7/4).
Penegakan hukum terhadap pelanggaran dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Latif menjelaskan bahwa surat tilang telah dikirimkan ke alamat para pelanggar.
“Surat konfirmasi tilang telah disampaikan kepada pemilik kendaraan,” tambahnya. Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024, kepolisian menerapkan tiga skema rekayasa lalu lintas, yaitu contraflow, one way, dan kebijakan ganjil genap.
Untuk arus mudik Lebaran, kebijakan ganjil genap diberlakukan di ruas Tol Dalam Kota dari KM 0 hingga Tol Semarang-Batang KM 414 mulai dari Jumat (5/4) hingga Minggu (7/4) pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, untuk arus balik, kebijakan ganjil genap akan diterapkan di ruas Tol Semarang-Batang KM 414 hingga Tol Dalam Kota KM 0 mulai tanggal 12 April.