• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sanksi Siap Menanti, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran

Saeful Imam by Saeful Imam
April 8, 2024
in Nasional
0
Sanksi Siap Menanti, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran

Pemkot depok larang asn pakai mobil dinas

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengumumkan keputusan untuk meniadakan penggunaan kendaraan dinas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa mudik Lebaran. Keputusan ini didasarkan pada aturan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/211-BKD yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024 dan ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris. SE tersebut mengacu pada ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 1636/GTF 00 02/01/03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024.

SE ini berkaitan dengan imbauan terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi selama Hari Raya, yang menginstruksikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk menghindari penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan yang terkait dengan tugas kedinasan. Ini juga mempertimbangkan bahwa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H berlangsung selama delapan hari, dengan penekanan pada keamanan fisik kendaraan sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.

Wahid menambahkan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan fisik kendaraan dinas selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H di lingkungan Pemkot Depok.

Sehubungan dengan hal ini, kendaraan dinas roda empat atau roda dua yang dimiliki oleh Pemkot Depok tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik Lebaran.

Wahid juga menegaskan kepada pengguna barang atau kuasa pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas, sesuai dengan ketentuan dalam BAST, agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab mereka selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Ini merupakan surat edaran yang memberikan pedoman pelaksanaan, bukan sebuah peraturan yang bersifat mengikat secara hukum, sehingga sanksinya harus dijelaskan secara rinci,” ungkapnya.

Dia berharap agar SE ini dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok, dan menekankan pentingnya untuk tidak melanggar aturan ini karena dapat menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

“Sebagai ASN, kita adalah pelayan masyarakat dan tindakan kita akan selalu menjadi sorotan. Oleh karena itu, saya berharap tidak ada yang melanggar, karena jika melanggar, bisa mendapat reaksi negatif dari masyarakat,” pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: larangan mudik pakai mobil dinasmobil asn dilarang dipakai mudikmobil dinas mudik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

February 23, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Bos Kartel El Mencho Tewas Ditembak Tentara, Meksiko Dilanda Kerusuhan Massif

Alarm Dana Pensiun! 100 Juta Warga RI Berisiko Tak Punya Tabungan di 2038

February 23, 2026
KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

February 24, 2026
400 Pekerja di Gresik Terdampak PHK, Produsen Mie Sedaap Bantah Terkait THR

400 Pekerja di Gresik Terdampak PHK, Produsen Mie Sedaap Bantah Terkait THR

February 24, 2026
Cristiano Ronaldo Coba Puasa Ramadan Dua Hari Bersama Pemain Al-Nassr

Harga Minyak Masih di Puncak Enam Bulan, Pasar Soroti Negosiasi AS-Iran

February 24, 2026
Cristiano Ronaldo Coba Puasa Ramadan Dua Hari Bersama Pemain Al-Nassr

Hasil SNBP 2026 Diumumkan 31 Maret, Ini Link dan Tahapan Ceknya

February 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved