JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina dan Timur Dekat, yang dikenal dengan singkatan UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East), mengutuk dengan keras serangan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap pusat UNRWA di Jalur Gaza pada Rabu (13/3).
Dalam serangan tersebut, seorang staf UNRWA tewas, sementara 22 staf lainnya mengalami luka-luka ketika Pasukan Israel menyerbu pusat distribusi makanan di bagian timur Rafah selatan Jalur Gaza, yang merupakan salah satu dari sedikit pusat distribusi UNRWA yang masih beroperasi di sana.
Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan serangan tersebut. Ia menyatakan bahwa serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap fasilitas kemanusiaan ini terjadi di tengah kondisi di mana persediaan makanan di Jalur Gaza semakin menipis, dan kondisi kelaparan semakin meresahkan.
Lazzarini menegaskan bahwa UNRWA secara rutin memberikan koordinat lokasi semua fasilitasnya kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk tentara Israel. Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak mungkin bahwa tentara Israel tidak menyadari bahwa tempat tersebut adalah sebuah fasilitas kemanusiaan yang dilindungi oleh hukum internasional.
Sejak dimulainya konflik lima bulan yang lalu, UNRWA mencatat peningkatan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel terhadap staf dan fasilitasnya. Ini merupakan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana pelanggaran tersebut melampaui jumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah lain di seluruh dunia.
UNRWA juga mengungkapkan fakta-fakta terkait dampak serangan Israel terhadap tim relawan kemanusiaan di Jalur Gaza yang tergabung dalam tim UNRWA. Diantaranya adalah kematian sedikitnya 165 anggota tim UNRWA, kerusakan lebih dari 150 fasilitas UNRWA, dan penggunaan terowongan di bawah fasilitas UNRWA untuk kegiatan militer Israel.
Lazzarini menekankan pentingnya perlindungan terhadap aktivitas, personel, dan aset Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta menyerukan penyelidikan independen atas pelanggaran-pelanggaran ini dan perlunya pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.