JAKARTA, Cobisnis.com – Ternyata, operasional minimarket Circle K tersebut ilegal dan tidak memiliki izin operasional serta tidak terdaftar secara resmi, meskipun beroperasi yang telah mengganggu ketertiban umum.
Beberapa hari lau, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan Aa Gym menegur sekelompok pemuda yang berkerumun hingga larut malam di Circle K yang berada di sebelah Masjid Daarut Tauhid, Bandung.
Meskipun waktu telah menunjukkan pukul 00.00 WIB, sejumlah pemuda dan pemudi yang ditegur Aa Gym masih bertahan di lokasi.
Meskipun pemuda dan pemudi yang melihat Aa Gym merasa malu dan menjawab teguran tersebut, mereka tidak segera meninggalkan Circle K.
Keluhan Aa Gym kemudian ia bagikan melalui media sosial Instagram miliknya, yang mendapat tanggapan dari warganet dengan simpati. Namun, tampaknya pemuda dan pemudi yang ditegur tidak mengindahkan saran tersebut.
Tindakan Aa Gym akhirnya mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Bandung.
Aa Gym dikenal sebagai seorang pemimpin agama yang dihormati di Kota Bandung dan memiliki pengaruh yang luas di Indonesia.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung telah sementara menutup minimarket yang menjadi pusat perhatian Aa Gym.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa Circle K tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Selain tidak memiliki izin operasional, minimarket tersebut juga menyebabkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Minimarket tersebut juga beroperasi di luar jam operasional, yang mengganggu Aa Gym sebagai pengasuh pondok pesantren.
Penutupan minimarket dilakukan setelah Satpol PP menerima dua kali aduan dari masyarakat terkait aktivitas minimarket tersebut.
Pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap Circle K dilakukan oleh Petugas Penegak Peraturan Daerah (PPNS) yang didampingi oleh kepolisian dan pihak kewilayahan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga pelanggaran. Pertama, tidak memiliki izin operasional. Kedua, beroperasi di luar jam yang ditentukan, dan ketiga, menyebabkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” kata Rasdian pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Selain itu, ditemukan bahwa minimarket tersebut tidak terdaftar dalam database Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.
“Walau memang ada izin dari pusat atas nama Akhmad Jaelani, namun di titik tertentu tidak ada izin operasional. Di titik lain, ada laporan bahwa tidak ada izin operasionalnya,” jelasnya.
Jam operasional minimarket diatur dan jika dilanggar, dapat mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan aktivitas minimarket tersebut yang berlangsung hingga larut malam.
Rasdian menyatakan bahwa Circle K tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sanksi tegas dari Satpol PP Kota Bandung adalah memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
“Kami akan memantau jam operasionalnya,” tambahnya.
Rasdian juga mengimbau masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas yang melanggar ketertiban umum untuk segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Bandung.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan pelanggaran ketertiban umum yang dilaporkan,” ujarnya.