JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa jumlah penduduk di IKN tidak akan dibatasi hanya menjadi 2 juta orang. Sebaliknya, angka tersebut merupakan proyeksi jumlah penduduk yang diharapkan tercapai pada tahun 2045. Menurut Chief Economist OIKN, Fauziah Zen, perkiraan tersebut termasuk penduduk dari berbagai kalangan, termasuk ASN, aparatur hukum, dan keamanan beserta keluarganya yang mencapai sekitar 400.000 orang.
Selain itu, penduduk IKN juga akan berasal dari daerah lain yang melakukan migrasi ke IKN, baik untuk pekerjaan, pendidikan, bisnis, maupun penduduk lokal. “Jadi jika dikatakan bahwa IKN akan menjadi kota eksklusif, saya rasa tidaklah tepat. Seperti Jakarta saat ini, IKN akan tetap terbuka bagi siapa saja, baik untuk kunjungan, urusan pemerintah, wisata, pendidikan, dan sebagainya,” jelasnya dalam percakapan telepon pada Jumat (23/2/2024).
OIKN juga tidak akan menghambat penduduk dari wilayah lain untuk menetap di IKN. Hal ini berarti bahwa ekosistem penduduk di IKN akan beragam, mencakup berbagai lapisan masyarakat, latar belakang, asal daerah, dan pekerjaan. “Apakah setiap orang dapat menetap di IKN? Jika ada kebutuhan atau kepentingan, tentu saja bisa. Misalnya, saya tinggal di Jakarta karena bekerja di sana. Begitu juga dengan Anda yang tinggal di Jakarta karena ada pekerjaan di sana, bukan?” tambahnya.
Namun, apakah nantinya IKN akan menjadi sepadat DKI Jakarta jika tidak ada pembatasan jumlah penduduk? Sebagaimana diketahui, kepadatan penduduk di Jakarta telah menimbulkan masalah tata kota dan berbagai masalah lain seperti kemacetan dan pemukiman kumuh.