JAKARTA, Cobisnis.com – Sebagian besar keluarga di Indonesia telah mendapatkan akses ke rumah yang memenuhi standar hunian yang layak. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diungkapkan dalam laporan berjudul “Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023” menyoroti hal ini.
BPS mengacu pada empat kriteria yang harus terpenuhi agar sebuah tempat tinggal dapat dianggap sebagai rumah yang layak huni. Kriteria tersebut meliputi keberlangsungan struktur bangunan, luas lantai minimal 7,2 meter persegi per kapita, ketersediaan akses air minum yang memadai, serta akses sanitasi yang memadai.
Namun, tren persentase rumah tangga yang mendiami rumah layak huni di Indonesia menunjukkan fluktuasi. Selama tiga tahun terakhir, persentase rumah tangga yang mendiami rumah layak huni berada sekitar 60 persen. Dari tahun 2021 hingga 2022, persentase tersebut mengalami penurunan dari 60,90 persen menjadi 60,66 persen.
Pada tahun 2023, terjadi peningkatan persentase rumah tangga yang mendiami rumah layak huni menjadi 63,15 persen. Artinya, pada tahun tersebut, sebanyak 63 dari 100 rumah tangga di Indonesia menempati rumah yang layak huni.
Adapun perbandingan antara persentase rumah tangga yang mendiami rumah layak huni di perkotaan dan pedesaan menunjukkan perbedaan. Di perkotaan, persentase tersebut lebih tinggi (65,47 persen) dibandingkan di pedesaan (59,91 persen).
Jika dilihat berdasarkan provinsi, pada tahun 2023 terdapat empat provinsi di Indonesia dengan persentase rumah tangga yang mendiami rumah layak huni di bawah 50 persen.
Provinsi-provinsi tersebut meliputi Papua (29,01 persen), Kepulauan Bangka Belitung (32,57 persen), DKI Jakarta (38,80 persen), dan Nusa Tenggara Timur (42,70 persen). Sementara itu, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki persentase tertinggi dalam rumah tangga yang mendiami rumah layak huni, mencapai 85,79 persen.