• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp50,12 Triliun di 2024

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 12, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Sri Mulyani Kucurkan Rp14 Triliun ke KPU dan Rp5,5 Triliun ke Bawaslu untuk Biaya Pemilu 2024

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah kembali memutuskan melanjutkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (KL) untuk diblokir sementara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, sehingga dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp50,14 triliun.

Adapun, ketentuan dalam kebijakan automatic adjustment Tahun Anggaran 2024 bersumber dari rupiah murni.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, sebagai berikut Belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diantaranya diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Kedua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Ketiga, kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment untuk kegiatan sebagai berikut yaitu, bantuan sosial yang meliputi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Selanjutnya, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP), belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru, dan Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Adapun, mekanisme pelaksanaan Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2024, sebagai berikut: Kementerian/Lembaga mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.

Berikutnya, pengusulan sebagaimana pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.

Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 pemerintah juga menerapkan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50,23 triliun. Ini berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir tahun anggaran 2020-2022.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Anggaran kementerian lembagacobisnis.commenteri keuangansri mulyani

Related Posts

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket kereta api untuk periode mudik Lebaran 2026 telah mencapai 435.708...

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa kontribusi Indonesia untuk Board of Peace atau Dewan Perdamaian tidak harus...

Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

by Hidayat Taufik
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya kepada komika Pandji Pragiwaksono agar terus berkarya dan menyampaikan...

Arief Hidayat: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Jadi Awal Krisis Konstitusi

Arief Hidayat: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Jadi Awal Krisis Konstitusi

by Hidayat Taufik
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menilai putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai titik balik...

Ketua MWA USK Safrizal ZA Pererat Kebersamaan Rektor USK dan Rektor Terpilih

Ketua MWA USK Safrizal ZA Pererat Kebersamaan Rektor USK dan Rektor Terpilih

by Dwi Natasya
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Safrizal ZA, mempertemukan Rektor USK Prof. Marwan dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

February 4, 2026
Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

February 5, 2026
Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

February 5, 2026
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

February 4, 2026
Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

February 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved