JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah total aduan di industri financial technology (fintech) mencapai 9.226 hingga Januari 2024, menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak tahun 2022.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa industri fintech seringkali mendapat aduan, terutama terkait perilaku petugas penagihan dan penggunaan data pribadi.
“Fintech juga banyak sekali keluhannya, tentu saja yang utama perilaku petugas penagihan, kemudian banyak sekali penggunaan data pribadi dan lain-lain. Ini juga perihalnya berbeda-beda,” ungkap Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, saat berbicara di Jakarta pekan lalu.
Berdasarkan data OJK, selama periode 2022 hingga 24 Januari 2022, terdapat 9.226 pengaduan terkait sektor fintech. Kelima top isu produk yang sering diadukan meliputi pinjaman online multiguna sebanyak 7.525 aduan, pinjaman online produktif sebanyak 1.948 aduan, kredit atau pembiayaan modal kerja dengan 4 aduan, pembiayaan multiguna terkait pembayaran angsuran dengan 3 aduan, dan penjaminan kredit atau pembiayaan dengan 3 aduan.
Selain itu, terdapat juga aduan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 4.298, penipuan seperti pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering sebanyak 907 aduan, kegagalan atau keterlambatan transaksi sebanyak 495 aduan, permasalahan imbal hasil (return) sebanyak 361 aduan, serta permasalahan bunga, denda, atau penalti sebanyak 290 aduan.









