• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pajak Hiburan Dinaikkan, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 23, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang,DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima aspirasi asosiasi dan pelaku usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin 22 Januari 2024.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista.

Menindaklanjuti keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Selanjutnya pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Airlangga dalam keterangan resminya, Senin 22 Januari 2024.

Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Selanjutnya, Airlangga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen.

“Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
online free course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comMenko Airlanggapajak hiburan

Related Posts

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan aparat kepolisian menyatakan kesiapan penuh untuk...

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya berada dalam...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, sejumlah negara telah lebih dulu mengumumkan penetapan awal puasa tahun 2026. Jika...

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momen Zayyan dari XODIAC saat menjalani puasa Ramadan di tengah jadwal padat promosi kembali jadi sorotan. Dalam...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Sendiri atau Berjamaah Beserta Bacaannya

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi amalan khas di bulan Ramadan. Ibadah ini dikerjakan pada malam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

February 18, 2026
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved