JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dalam mata uang rupiah pada Selasa, 23 Januari 2024.
Pada lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp12 triliun.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, ada tujuh seri SBSN yang akan dilelang, yakni dua seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).
Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 6 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 6 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019.
Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.
Berikut ketujuh seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa, 23 Januari 2024:
1. SPN-S 09072024 (reopening) yang jatuh tempo pada 9 Juli 2024 dengan imbalan diskonto.
2. SPN-S 07102024 (reopening) yang jatuh tempo pada 7 Oktober 2024 dengan imbalan diskonto.
3. PBS032 akan jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,87 persen.
4. PBS030 akan jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan tingkat imbalan 5,87 persen.
5. PBSG001 akan jatuh tempo pada 15 September 2049 dengan tingkat imbalan 6,62 persen.
6. PBS004 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan tingkat imbalan 6,10 persen.
7. PBS038 akan jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dengan tingkat imbalan 6,87 persen.
Lelang SBSN dibuka hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.