• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, December 18, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemda Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 Persen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 19, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 19 Januari.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Airlangga menjelaskan tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.

Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Kemudian, Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Ketentuan soal besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus itu akan dirinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

“Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada ‘moral hazard’, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran,” kata Airlangga.

Pemerintah menilai insentif fiskal perlu diberikan pada usaha hiburan mengingat sektor pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download mobile firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comMenko Airlanggapajak hiburan

Related Posts

Harga tiket memicu pertanyaan: akankah ini menjadi Piala Dunia ‘prawn sandwich’?

Harga tiket memicu pertanyaan: akankah ini menjadi Piala Dunia ‘prawn sandwich’?

by Zahra Zahwa
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan kapten Manchester United, Roy Keane, dikenal sebagai sosok yang tanpa rasa takut dan kerap mengintimidasi lawan....

Hujan Diprakirakan Turun di Jabodetabek, Bogor Jadi Wilayah Paling Rawan

Hujan Diprakirakan Turun di Jabodetabek, Bogor Jadi Wilayah Paling Rawan

by Desti Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)...

Saham INRU

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Terkait Hasil Hutan

by Iwan Supriyatna
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspense perdagangan efek PT Toba Pulp...

China Bangun Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Air Terkuat di Dunia

China Bangun Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Air Terkuat di Dunia

by Zahra Zahwa
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – China tengah membangun proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) terbesar dan paling kuat di dunia di kawasan...

Afrika Selatan Sempat Menahan Petugas Pemerintah AS di Tengah Ketegangan Soal Pengungsi Afrikaner

Afrika Selatan Sempat Menahan Petugas Pemerintah AS di Tengah Ketegangan Soal Pengungsi Afrikaner

by Zahra Zahwa
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Afrika Selatan sempat menahan dua pegawai pemerintah Amerika Serikat yang tengah menjalankan tugas terkait program pengungsi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

December 16, 2025
Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

December 17, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

December 17, 2025
Harga tiket memicu pertanyaan: akankah ini menjadi Piala Dunia ‘prawn sandwich’?

Harga tiket memicu pertanyaan: akankah ini menjadi Piala Dunia ‘prawn sandwich’?

December 17, 2025
Hujan Diprakirakan Turun di Jabodetabek, Bogor Jadi Wilayah Paling Rawan

Hujan Diprakirakan Turun di Jabodetabek, Bogor Jadi Wilayah Paling Rawan

December 17, 2025
Saham INRU

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Terkait Hasil Hutan

December 17, 2025
Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

December 17, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved