JAKARTA, Cobisnis.com – Pekerja swasta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diwajibkan mematuhi ketentuan UU Cipta Kerja agar dapat menerima pesangon. UU Cipta Kerja, yang semula dihasilkan dari Perppu, disahkan oleh DPR setelah mengalami sejumlah kontroversi. Meski kontroversial, undang-undang ini memiliki implikasi signifikan terutama bagi pekerja swasta yang berisiko terkena PHK.
UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek terkait ketentuan pesangon bagi pekerja swasta yang terkena PHK. Meski mendapat penolakan dan bahkan dianggap inkonstitusional dalam beberapa tahap, undang-undang ini tetap berlaku.
Presiden Joko Widodo pertama kali mengumumkan wacana UU Cipta Kerja pada Oktober 2019, dengan tujuan mengatasi tumpang tindih regulasi di Indonesia. Walau kontroversial, UU Cipta Kerja memberikan panduan yang jelas mengenai pesangon untuk pekerja swasta yang terdampak PHK.
Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja menetapkan hak pesangon bagi pekerja swasta yang terkena PHK. Namun, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar karyawan dapat menerima pesangon dari perusahaan.
Berikut adalah rinciannya:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan pesangon sebesar satu bulan upah setelah di-PHK.
- Karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, berhak mendapatkan pesangon dua bulan upah.
- Bagi karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih, namun kurang dari empat tahun, pesangon yang diberikan sebesar empat bulan upah.
- Ketentuan serupa berlaku untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama. Misalnya, karyawan yang sudah bekerja selama empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, berhak mendapatkan pesangon lima bulan upah.
- Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, berhak mendapatkan pesangon enam bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak mendapatkan pesangon tujuh bulan upah.
- Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, memenuhi syarat untuk pesangon delapan bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah.
Perlu diperhatikan bahwa perhitungan pesangon dapat meningkat seiring dengan lamanya masa kerja karyawan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan UU Cipta Kerja dapat membantu karyawan swasta dalam memahami hak-hak mereka dalam situasi PHK.