• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Baru Terkena PHK? Ini Panduan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Nasional
0
Baru Terkena PHK? Ini Panduan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Aturan uu cipta kerja dalam phk

JAKARTA, Cobisnis.com – Pekerja swasta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diwajibkan mematuhi ketentuan UU Cipta Kerja agar dapat menerima pesangon. UU Cipta Kerja, yang semula dihasilkan dari Perppu, disahkan oleh DPR setelah mengalami sejumlah kontroversi. Meski kontroversial, undang-undang ini memiliki implikasi signifikan terutama bagi pekerja swasta yang berisiko terkena PHK.

UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek terkait ketentuan pesangon bagi pekerja swasta yang terkena PHK. Meski mendapat penolakan dan bahkan dianggap inkonstitusional dalam beberapa tahap, undang-undang ini tetap berlaku.

Presiden Joko Widodo pertama kali mengumumkan wacana UU Cipta Kerja pada Oktober 2019, dengan tujuan mengatasi tumpang tindih regulasi di Indonesia. Walau kontroversial, UU Cipta Kerja memberikan panduan yang jelas mengenai pesangon untuk pekerja swasta yang terdampak PHK.

Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja menetapkan hak pesangon bagi pekerja swasta yang terkena PHK. Namun, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar karyawan dapat menerima pesangon dari perusahaan.

Berikut adalah rinciannya:

  1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan pesangon sebesar satu bulan upah setelah di-PHK.
  2. Karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, berhak mendapatkan pesangon dua bulan upah.
  3. Bagi karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih, namun kurang dari empat tahun, pesangon yang diberikan sebesar empat bulan upah.
  4. Ketentuan serupa berlaku untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama. Misalnya, karyawan yang sudah bekerja selama empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, berhak mendapatkan pesangon lima bulan upah.
  5. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, berhak mendapatkan pesangon enam bulan upah.
  6. Karyawan dengan masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak mendapatkan pesangon tujuh bulan upah.
  7. Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, memenuhi syarat untuk pesangon delapan bulan upah.
  8. Karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Perlu diperhatikan bahwa perhitungan pesangon dapat meningkat seiring dengan lamanya masa kerja karyawan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan UU Cipta Kerja dapat membantu karyawan swasta dalam memahami hak-hak mereka dalam situasi PHK.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
free online course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: panduan uu cipta kerja terbaruperhitungan pesangon phkuu cipta kerja terbaru

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp21,41 Triliun ke 162 Ribu UMKM pada Semester I 2026

July 30, 2026
Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

July 30, 2026
TINS Lampaui Target Laba 2026, CLEO Perluas Pabrik, BBNI Siapkan Buyback Rp627 Miliar

TINS Lampaui Target Laba 2026, CLEO Perluas Pabrik, BBNI Siapkan Buyback Rp627 Miliar

July 30, 2026
Pramono Siapkan Modifikasi Cuaca usai Jakarta Hampir Tiga Pekan Tanpa Hujan

Pramono Siapkan Modifikasi Cuaca usai Jakarta Hampir Tiga Pekan Tanpa Hujan

July 30, 2026
Franco Baresi Tutup Usia, Warisan Sang Legenda AC Milan Akan Selalu Dikenang

Franco Baresi Tutup Usia, Warisan Sang Legenda AC Milan Akan Selalu Dikenang

July 31, 2026
Otomatisasi Bisnis Jadi Lebih Mudah Bersama GeekGarden

Otomatisasi Bisnis Jadi Lebih Mudah Bersama GeekGarden

July 31, 2026
Prabowo Usulkan Atap Ijuk dan Rumbai Kembali Digunakan, Sebut Lebih Cocok untuk Indonesia

Prabowo Usulkan Atap Ijuk dan Rumbai Kembali Digunakan, Sebut Lebih Cocok untuk Indonesia

July 31, 2026
Reog Bulkiyo, Kesenian Tradisional Blitar yang Lahir pada Masa Perang Diponegoro

Reog Bulkiyo, Kesenian Tradisional Blitar yang Lahir pada Masa Perang Diponegoro

July 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved