Cobisnis.com – Dalam rangka menjaga likuiditas di tengah pandemi Covid-19, Bank Indonesia (BI) telah melakukan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas alias quantitative easing senilai Rp583,8 triliun.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, nilai nominal ini lebih besar dari gelontoran dana April lalu senilai Rp503,8 triliun.
Secara lebih rinci, quantitative easing dilakukan dalam bentuk pembelian surat berharga negara (SBN) pada pasar sekunder senilai Rp166,2 triliun dan penurunan giro wajib minimum (GWM) senilai Rp155 trilun. “Quantitative easing juga dilakukan dalam bentuk lain yakni swap valas,” kata Perry di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.
Perry menekankan bahwa fungsi Bank Sentral adalah melakukan injeksi pada pasar keuangan dan perbankan.
Injeksi likuiditas diperlukan dalam rangka mendorong dan memperkuat usaha pemulihan ekonomi nasional pada saat dan setelah pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaanya, BI perlu ada sinergi dengan OJK sebagai pengawas perbankan dan lembaga keuangan.