JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang penduduk Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Siti Khodijah, menjadi viral di media sosial karena keinginan untuk memindahkan tiang listrik yang berada di halaman rumahnya ke sisi rumah. Untuk melakukan pemindahan tersebut, PLN menetapkan biaya sebesar Rp 11 juta. Konon, untuk memenuhi biaya itu, ia sampai berutang.
“Saya ingin tiang listrik yang berada langsung di depan rumah dipindahkan ke sisi rumah,” ujarnya kepada media.
Ternyata, upaya pemindahan tiang listrik ini telah dimulai sejak Desember 2022. Pada saat itu, Siti diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tersebut. Namun, dia merasa keberatan karena menurutnya jarak pemindahan tiang listrik tersebut tidak melebihi 2 meter.
“Tiang listrik hanya dipindahkan dari posisi saat ini yang berada di depan rumah. Kami ingin tiang itu dipindahkan atau digeser ke samping, dekat dengan pagar rumah,” jelas Siti.
Siti mencoba meminta keringanan biaya pemindahan ke PLN UPT 3 Sidoarjo. Namun, permohonannya tidak direspons selama satu tahun, sehingga pada Desember 2023, Siti dan keluarganya kembali mendatangi UP3 PLN Sidoarjo.
“Hanya untuk pemindahan kurang dari 2 meter, kami dikenakan biaya Rp 16 juta. Kemudian kami meminta keringanan dan dikenakan biaya Rp 11 juta. Namun, kami masih merasa keberatan,” tambah Siti.
Adik Siti, Agus, yang tinggal di seberang rumahnya, heran dengan besarnya biaya yang ditetapkan oleh UP3 PLN Sidoarjo. Pasalnya, tiang listrik tersebut berdiri di atas tanah milik keluarganya.
“Kami ingin tiang listrik ini digeser ke sisi rumah supaya kami bisa memanfaatkan halaman depan rumah sesuai kebutuhan,” ujar Agus.
PLN memberikan tanggapan terkait masalah ini. Miftachul Farqi Faris, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, menjelaskan bahwa PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Miftachul menyatakan bahwa pembangunan tiang listrik di lokasi rumah Siti telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat sejak tahun 1986. Proses pemindahan tiang listrik ini juga dapat menyebabkan pemadaman listrik bagi lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo.
Berdasarkan perhitungan PLN, biaya pemindahan tiang listrik mencapai Rp 11.044.512, mencakup material dan jasa pekerjaan. Pembayaran akan dilakukan melalui saluran pembayaran resmi. Meskipun Siti mengaku awalnya dikenakan biaya Rp 16,5 juta, PLN tidak menurunkan biaya pemindahan tersebut. Setelah negosiasi, biaya yang ditetapkan menjadi Rp 8 juta pada Desember 2023, dengan alasan kesalahan penghitungan sebelumnya. Siti masih berharap agar biaya tersebut dapat diturunkan oleh pihak PLN.