JAKARTA, Cobisnis.com – PT Rosalia Indah Transport menolak klaim kompensasi yang diajukan oleh seorang penumpang yang kehilangan barang bawaannya selama perjalanan menggunakan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rosalia Indah dari Wonosobo menuju Ciputat pada 19 Desember 2023.
Widino Arnoldy, yang merupakan korban pencurian di dalam bus Rosalia Indah, mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan tersebut. Salah satu dari klaim tersebut adalah permintaan kompensasi atas kerugian yang dialami akibat tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam bus tersebut, mengutip akun Twitter @emerson_yuntho.
Direktur PT Rosalia Indah Transport FX Adimas Rosdian menyatakan bahwa setelah melakukan konsultasi terkait masalah hukum, perusahaan memutuskan untuk tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang bawaan penumpang sesuai dengan peraturan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah. Adimas merujuk pada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagai dasar keputusan tersebut.
Adimas menyebut bahwa surat klaim tersebut disampaikan oleh Widino saat manajemen perusahaan bertemu dengannya di Jakarta pada 24 Desember 2023. Dalam pertemuan tersebut, Widino memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk menangani peristiwa yang dialaminya dan menyampaikan empat tuntutan kepada PT Rosalia Indah Transport.
Tuntutan tersebut mencakup permintaan maaf publik, dukungan terhadap pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus pencurian yang dialaminya, kompensasi atas kehilangan iPad di dalam bus, serta perbaikan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa. Adimas menyatakan bahwa perusahaan akan mendukung pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Perusahaan juga telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan dan layanan, termasuk pemasangan CCTV dan Kotak Aman Rosalia Indah-KARI di setiap bus. Adimas menegaskan bahwa pemasangan CCTV sedang dilakukan secara bertahap di seluruh armada sebagai upaya meningkatkan keamanan.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah seharusnya memberikan ganti rugi kepada penumpang yang kehilangan barang selama perjalanan. Hal ini berkaitan dengan kejadian pencurian gadget iPad pada 19 Desember 2023. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menekankan bahwa manajemen harus bertanggung jawab atas keamanan penumpang sebagai hak dasar konsumen.
Tulus menyatakan bahwa pemasangan CCTV di dalam bus adalah langkah penting untuk memastikan keamanan penumpang. Dia menegaskan bahwa keamanan selama perjalanan merupakan hak konsumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan bus sebagai penyedia layanan transportasi umum.
Kasus pencurian seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bus sebagai sarana transportasi umum, dan keamanan harus menjadi prioritas utama bagi manajemen perusahaan bus.