JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Perdaganan (Kemendag) memberikan waktu selama empat bulan untuk Tiktok Shop memisahkan fitur transaksi perdagangan di aplikasi. Pemberian waktu ini juga diberikan kepada Shopee.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya sudah memanggil Tokopedia mengenai TikTok Shop yang masih melakukan transaksi perdagangan di platform TikTok, setelah resmi beroperasi kembali.
Sekadar informasi, pemanggilan Tokopedia ini lantaran TikTok Shop telah resmi menggandeng e-commerce lokal tersebut untuk mendapatkan izin kembali beroperasi di Tanah Air.
Lebih lanjut, Isy mengaku, setelah mempelajarinya ternyata memang belum ada pemisahan transaksi perdagangan dari TikTok Shop.
Karena itu, pihaknya memberikan waktu selama empat bulan untuk melakukan pengalihan
“Masih kita perdalam aplikasi ini sejauh mana, memang harus terpisah. Pak menteri kasih waktu 3-4 bulan,” ujarnya di Kemendag, Jakarta, Rabu, 20 Desember.
Lebih lanjut, Isy mengatakan masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk menyesuaikan terhadap peraturan yang berlaku. Termasuk juga kepada Shopee.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan crosh border-nya. Karena App itu ada di luar negeri, TikTok Shop-nya, jadi perlu ada penyesuaian dan waktu,” tuturnya.