• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Risiko Tak Padu Padankan NIK dan NPWP, Potongan PPH Lebih Besar

Saeful Imam by Saeful Imam
December 19, 2023
in Nasional
0
Ini Risiko Tak Padu Padankan NIK dan NPWP, Potongan PPH Lebih Besar

cara padu padankan nik dan npwp

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terus mengingatkan wajib pajak (WP) tentang pentingnya memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan baru yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024 mempersyaratkan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam semua aktivitas perpajakan.

Jika pada pertengahan tahun mendatang WP belum melakukan pemadanan, konsekuensi serius akan mengikuti.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang, Atmo, menjelaskan bahwa WP yang tidak mengaktifkan NIK sebagai NPWP hingga pertengahan tahun mendatang akan terbatas dalam mengakses layanan dasar perpajakan.

Salah satu dampaknya adalah tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yang berpotensi mengakibatkan denda bagi WP yang tidak melaporkannya. “WP yang belum memadankan NIK berisiko tidak dapat melakukan aktivitas perpajakan seperti pelaporan SPT,” ujarnya saat membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dan NPWP di Gedung Kompas, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Selain itu, WP juga akan kehilangan hak-hak terkait perpajakan, seperti permohonan pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi pajak. Selain itu, mereka berpotensi untuk menghadapi potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.

Sebabnya, aturan baru akan menerapkan pajak lebih tinggi sebesar 20 persen dari tarif yang berlaku bagi WP yang tidak memiliki NPWP (yang akan digantikan oleh NIK). “Yang sangat penting adalah jika tidak ada pemadanan, potongan PPh pasal 21 akan meningkat 20 persen,” tambah Atmo.

Sebagai catatan, WP masih diberi kesempatan untuk memadankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024, mengikuti penundaan penuh implementasi NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

“Berita baiknya adalah, PMK 136 baru-baru ini mengumumkan bahwa penerapan NIK dan pemadanan NPWP diperpanjang hingga 1 Juli 2024. Jadi, masih ada waktu bagi kita,” tutur Atmo.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: padankan NIK dan NPWPpadu padankan nik npwppotongan pph lebih besar

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
The Bimasena menggelar Energy Leaders’ Talk untuk membahas penguatan kerangka kebijakan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

The Bimasena Bahas Ketahanan Energi Indonesia

September 18, 2026
Terungkap, Ini Alasan Purbaya Dicopot dari Jabatan Menkeu

Terungkap, Ini Alasan Purbaya Dicopot dari Jabatan Menkeu

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

September 19, 2026
Gunungkidul Rancang Wisata Buatan Baru di Kelok 23

Gunungkidul Rancang Wisata Buatan Baru di Kelok 23

September 19, 2026
Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar UMKM

Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar UMKM

September 19, 2026
Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 5 Negara yang Mudah Urus Visanya

Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 5 Negara yang Mudah Urus Visanya

September 19, 2026
SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

September 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved