• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Risiko Tak Padu Padankan NIK dan NPWP, Potongan PPH Lebih Besar

Saeful Imam by Saeful Imam
December 19, 2023
in Nasional
0
Ini Risiko Tak Padu Padankan NIK dan NPWP, Potongan PPH Lebih Besar

cara padu padankan nik dan npwp

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terus mengingatkan wajib pajak (WP) tentang pentingnya memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan baru yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024 mempersyaratkan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam semua aktivitas perpajakan.

Jika pada pertengahan tahun mendatang WP belum melakukan pemadanan, konsekuensi serius akan mengikuti.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang, Atmo, menjelaskan bahwa WP yang tidak mengaktifkan NIK sebagai NPWP hingga pertengahan tahun mendatang akan terbatas dalam mengakses layanan dasar perpajakan.

Salah satu dampaknya adalah tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yang berpotensi mengakibatkan denda bagi WP yang tidak melaporkannya. “WP yang belum memadankan NIK berisiko tidak dapat melakukan aktivitas perpajakan seperti pelaporan SPT,” ujarnya saat membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dan NPWP di Gedung Kompas, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Selain itu, WP juga akan kehilangan hak-hak terkait perpajakan, seperti permohonan pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi pajak. Selain itu, mereka berpotensi untuk menghadapi potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.

Sebabnya, aturan baru akan menerapkan pajak lebih tinggi sebesar 20 persen dari tarif yang berlaku bagi WP yang tidak memiliki NPWP (yang akan digantikan oleh NIK). “Yang sangat penting adalah jika tidak ada pemadanan, potongan PPh pasal 21 akan meningkat 20 persen,” tambah Atmo.

Sebagai catatan, WP masih diberi kesempatan untuk memadankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024, mengikuti penundaan penuh implementasi NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

“Berita baiknya adalah, PMK 136 baru-baru ini mengumumkan bahwa penerapan NIK dan pemadanan NPWP diperpanjang hingga 1 Juli 2024. Jadi, masih ada waktu bagi kita,” tutur Atmo.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
online free course
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: padankan NIK dan NPWPpadu padankan nik npwppotongan pph lebih besar

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
Arsenal Mulai Goyah, Guardiola Ingatkan Skuad Man City Tetap Fokus

Arsenal Mulai Goyah, Guardiola Ingatkan Skuad Man City Tetap Fokus

February 21, 2026
BMKG Prediksi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Ringan, Sabtu 21 Februari 2026

BMKG Prediksi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Ringan, Sabtu 21 Februari 2026

February 21, 2026
Festival 1000 Berkah Hadir di Masjid Agung Al-Azhar, Dorong Literasi Keuangan Syariah dan UMKM

Festival 1000 Berkah Hadir di Masjid Agung Al-Azhar, Dorong Literasi Keuangan Syariah dan UMKM

February 20, 2026
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

February 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved