• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Bisa Miskin Mendadak! Bila Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Mau Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Sebesar Rp8,1 Miliar

Saeful Imam by Saeful Imam
December 16, 2023
in Lifestyle
0
Bisa Miskin Mendadak! Bila Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Mau Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Sebesar Rp8,1 Miliar

korban akan melakukan eksekusi bila anak nia daniaty tak mengabulkan ganti rugi

JAKARTA, Cobisnis.com – Pihak yang menjadi korban dalam kasus penipuan terkait CPNS palsu berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan jumlah uang sebesar Rp 8,1 miliar yang telah diambil dari mereka.

Dalam informasi terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban CPNS palsu terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.

“Jika tidak ada usaha hukum hingga putusan tetap, batas waktunya adalah 14 hari. Jika mereka tidak menunjukkan niat baik atau kesediaan untuk mengembalikan uang kepada para korban, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan hari ini,” ungkap Desi Hadi Saputri, pengacara dari 179 korban CPNS palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2023).

Desi berharap bahwa Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty akan menunjukkan niat baik dengan membayar kembali jumlah uang sebesar Rp 8,1 miliar kepada para korban.

“Terkait Ody Partners, Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty, kami berharap mereka memenuhi kewajiban membayar kepada para korban sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Desi.

Desi menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf yang diajukan oleh Olivia, Rafly, atau Nia Daniaty kepada para korban. Mereka juga tidak pernah muncul di persidangan.

Kasus Penipuan CPNS ini memunculkan ketidakpuasan karena kurangnya tanggapan dari pihak terdakwa. Desi menjelaskan bahwa klaim pengembalian uang yang mereka sampaikan bukanlah kepada 179 korban yang saat ini menjadi bagian dari kasus ini, melainkan sebelum kasus ini terungkap. Selain itu, mereka juga sudah mengundurkan diri sebelum kasus dilaporkan, sehingga pengembalian uang tersebut bukan untuk para korban saat ini.

Informasi tambahan, Olivia Nathania telah dijatuhi hukuman tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS palsu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan terkait seleksi CPNS pada 28 Maret 2022. Selain penahanan, 179 korban juga menuntut pengembalian uang mereka serta membawa kasus ini ke pengadilan perdata, dengan tidak hanya menggugat Olivia, tetapi juga suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: anak nia daniaty dipenjaraanak nia daniaty pelaku penipuankorban penipuan CPNS

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Bukan Cuma Jasa Raharja, Kemensos Juga Siap Dampingi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bukan Cuma Jasa Raharja, Kemensos Juga Siap Dampingi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Thomas Cup 2026: Jonatan Christie Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari Prancis

Thomas Cup 2026: Jonatan Christie Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari Prancis

April 29, 2026
1.720 SPPG Disetop Sementara Pada 2026, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Jalan Terus !

1.720 SPPG Disetop Sementara Pada 2026, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Jalan Terus !

April 29, 2026
Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

April 29, 2026
Horor di Bekasi Timur! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tabrakan Kereta

Horor di Bekasi Timur! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tabrakan Kereta

April 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved