JAKARTA, Cobisnis.com – Pihak yang menjadi korban dalam kasus penipuan terkait CPNS palsu berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan jumlah uang sebesar Rp 8,1 miliar yang telah diambil dari mereka.
Dalam informasi terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban CPNS palsu terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.
“Jika tidak ada usaha hukum hingga putusan tetap, batas waktunya adalah 14 hari. Jika mereka tidak menunjukkan niat baik atau kesediaan untuk mengembalikan uang kepada para korban, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan hari ini,” ungkap Desi Hadi Saputri, pengacara dari 179 korban CPNS palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2023).
Desi berharap bahwa Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty akan menunjukkan niat baik dengan membayar kembali jumlah uang sebesar Rp 8,1 miliar kepada para korban.
“Terkait Ody Partners, Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty, kami berharap mereka memenuhi kewajiban membayar kepada para korban sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Desi.
Desi menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf yang diajukan oleh Olivia, Rafly, atau Nia Daniaty kepada para korban. Mereka juga tidak pernah muncul di persidangan.
Kasus Penipuan CPNS ini memunculkan ketidakpuasan karena kurangnya tanggapan dari pihak terdakwa. Desi menjelaskan bahwa klaim pengembalian uang yang mereka sampaikan bukanlah kepada 179 korban yang saat ini menjadi bagian dari kasus ini, melainkan sebelum kasus ini terungkap. Selain itu, mereka juga sudah mengundurkan diri sebelum kasus dilaporkan, sehingga pengembalian uang tersebut bukan untuk para korban saat ini.
Informasi tambahan, Olivia Nathania telah dijatuhi hukuman tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS palsu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan terkait seleksi CPNS pada 28 Maret 2022. Selain penahanan, 179 korban juga menuntut pengembalian uang mereka serta membawa kasus ini ke pengadilan perdata, dengan tidak hanya menggugat Olivia, tetapi juga suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.