• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Bisa Miskin Mendadak! Bila Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Mau Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Sebesar Rp8,1 Miliar

Saeful Imam by Saeful Imam
December 16, 2023
in Lifestyle
0
Bisa Miskin Mendadak! Bila Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Mau Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Sebesar Rp8,1 Miliar

korban akan melakukan eksekusi bila anak nia daniaty tak mengabulkan ganti rugi

JAKARTA, Cobisnis.com – Pihak yang menjadi korban dalam kasus penipuan terkait CPNS palsu berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan jumlah uang sebesar Rp 8,1 miliar yang telah diambil dari mereka.

Dalam informasi terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban CPNS palsu terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.

“Jika tidak ada usaha hukum hingga putusan tetap, batas waktunya adalah 14 hari. Jika mereka tidak menunjukkan niat baik atau kesediaan untuk mengembalikan uang kepada para korban, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan hari ini,” ungkap Desi Hadi Saputri, pengacara dari 179 korban CPNS palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2023).

Desi berharap bahwa Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty akan menunjukkan niat baik dengan membayar kembali jumlah uang sebesar Rp 8,1 miliar kepada para korban.

“Terkait Ody Partners, Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty, kami berharap mereka memenuhi kewajiban membayar kepada para korban sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Desi.

Desi menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf yang diajukan oleh Olivia, Rafly, atau Nia Daniaty kepada para korban. Mereka juga tidak pernah muncul di persidangan.

Kasus Penipuan CPNS ini memunculkan ketidakpuasan karena kurangnya tanggapan dari pihak terdakwa. Desi menjelaskan bahwa klaim pengembalian uang yang mereka sampaikan bukanlah kepada 179 korban yang saat ini menjadi bagian dari kasus ini, melainkan sebelum kasus ini terungkap. Selain itu, mereka juga sudah mengundurkan diri sebelum kasus dilaporkan, sehingga pengembalian uang tersebut bukan untuk para korban saat ini.

Informasi tambahan, Olivia Nathania telah dijatuhi hukuman tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS palsu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan terkait seleksi CPNS pada 28 Maret 2022. Selain penahanan, 179 korban juga menuntut pengembalian uang mereka serta membawa kasus ini ke pengadilan perdata, dengan tidak hanya menggugat Olivia, tetapi juga suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: anak nia daniaty dipenjaraanak nia daniaty pelaku penipuankorban penipuan CPNS

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

July 2, 2026
Prudential Syariah Dinobatkan sebagai Best Performance Islamic Insurance 2026

Prudential Syariah Dinobatkan sebagai Best Performance Islamic Insurance 2026

July 2, 2026
Israel Sebut Mojtaba Khamenei Jadi Target, Iran Siapkan Respons Tegas

Israel Sebut Mojtaba Khamenei Jadi Target, Iran Siapkan Respons Tegas

July 2, 2026
Qatar Konfirmasi Kemajuan Positif dalam Perundingan Tidak Langsung AS-Iran

Pelemahan Yen Jepang Picu Spekulasi Intervensi Pemerintah di Pasar Valas

July 2, 2026
Pengungkapan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok Dinilai Selamatkan Jutaan Masyarakat

Pengungkapan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok Dinilai Selamatkan Jutaan Masyarakat

July 3, 2026
Iran Gelar Masa Berkabung Nasional, Jutaan Warga Antar Kepergian Ayatollah Ali Khamenei

Aktivis Tibet Bakar Diri di Dekat Markas PBB, Protes UU Baru China

July 3, 2026
Mandiri Jogja Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Yogyakarta, Belanja Warga Naik 7,4 Persen

Mandiri Jogja Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Yogyakarta, Belanja Warga Naik 7,4 Persen

July 3, 2026
Strava Masuk Daftar PSE Bermasalah, Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Strava Mulai Pungut PPN, DJP Tegaskan Lari Tidak Dikenai Pajak

July 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved