JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan putusan terkait kasus pembunuhan Imam Masykur dengan hukuman seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga anggota TNI AD.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto beserta Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel memutuskan bahwa Terdakwa I, II, dan III divonis pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah atas pelanggaran pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Meskipun majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer, putusan hukuman seumur hidup diputuskan berdasarkan pertimbangan hak untuk hidup para terdakwa.
Para terdakwa tampak tertunduk saat mendengar putusan tersebut yang diucapkan dalam sidang dari pukul 10.35 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam proses persidangan, Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., hadir sebagai perwakilan dari pihak penuntut.
Selain itu, ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, juga hadir dalam persidangan sebagai saksi dan telah memberikan kesaksiannya. Sebanyak 14 saksi turut hadir dalam persidangan.
Puluhan barang bukti, termasuk visum et repertum korban, hasil laboratorium forensik, barang bukti digital, satu unit mobil Innova, dan airsoft-gun, diajukan dalam persidangan oleh oditur militer.
Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa tersebut dituntut pidana mati dan pemecatan dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Oditur militer meyakini bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana yang dilanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Namun, dalam pledoi mereka, penasehat hukum terdakwa meminta pertimbangan hak asasi manusia serta keringanan hukuman. Mereka menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak direncanakan sebelumnya dan memohon pengurangan hukuman.
Selain itu, oditur militer juga menyatakan enam hal yang memberatkan para terdakwa, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang, Sapta Marga, serta dampak emosional yang ditimbulkan pada keluarga korban.
Dalam proses persidangan ini, majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk putusan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.