JAKARTA, Cobisnis.com – Para pelanggar pajak kendaraan bermotor akan dihadapkan pada larangan untuk mengisi bahan bakar kendaraannya di SPBU di Jawa Barat. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, yang mengumumkan rencana penerapan larangan tersebut mulai tahun 2024.
“Dalam hal belum membayar pajak, mereka harus siap untuk konsekuensinya, yaitu tak dapat mengisi bensin di SPBU,” ujar Dedi saat berbicara di acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, pada Minggu (19/11).
Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melarang para pelanggar pajak kendaraan bermotor membeli bahan bakar di SPBU telah memicu beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa dari mereka menganggap rencana tersebut tidak masuk akal, namun ada pula yang mendukung.
Sebagai contoh, Rini Supriatin (40), seorang warga dari Taman Cibaduyut Indah 2, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Dia menyatakan bahwa hidup memiliki aturan hukum yang harus diikuti.
“Saya setuju, kendaraan pemilik yang belum bayar pajak tak boleh dilayani. Saya sendiri tidak pernah telat bayar pajak,” ungkap Rini kepada Tribun Jabar pada Selasa (21/11).
Rini merasa bersyukur atas rezeki yang diberikan, memiliki dua mobil dan tiga sepeda motor, serta selalu tepat waktu dalam membayar pajak.
“Saya termasuk orang yang patuh dan bijak dalam membayar pajak. Jadi, saya setuju bahwa penunggak pajak akhirnya harus membayar, untuk menghindari negara terus menumpuk utang,” tambahnya.
Tetapi, pendapat berbeda datang dari Tony Wijaya (45), seorang warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tony merasa heran dengan rencana penerapan aturan tersebut. Dia meminta pemerintah provinsi untuk bijak dan tidak sembarangan dalam melarang warga membeli bahan bakar di SPBU karena tunggak pajak.
“Tidak semua pemilik kendaraan mampu membayar pajak. Jika mereka dilarang membeli bahan bakar di SPBU, bagaimana mereka bisa menjalankan usaha jika kendaraannya tak bisa membeli bahan bakar?” ujarnya pada Selasa (21/11).
Tony menyarankan agar larangan bagi para pelanggar pajak untuk membeli bahan bakar di SPBU diperiksa kembali atau dibatalkan karena kemungkinan akan menimbulkan masalah baru.
“Pemerintah seharusnya berpihak pada rakyatnya dan tidak menekan mereka. Orang menunggak pajak karena berbagai alasan, ada yang memang tidak peduli, malas antre, merasa ribet, tidak ada waktu, dan sebagainya,” paparnya.
Bapenda Jabar mencatat bahwa dari lebih dari 24 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, hanya sekitar 16,6 juta kendaraan yang aktif. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10,6 juta kendaraan yang membayar pajak dengan tepat waktu, sementara sisanya masih menunggak.
Untuk menangani situasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda telah melakukan berbagai upaya, termasuk program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Program pemutihan PKB dilakukan untuk kendaraan yang tunggak pajaknya lebih dari tujuh tahun. Mereka yang menunggak tak diharuskan membayar seluruh pajak yang tertunda selama tujuh tahun, melainkan hanya membayar tiga tahun saja.