JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengumuman penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu malam (22/11).
“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, telah dilaksanakan gelar perkara yang menunjukkan adanya bukti yang memadai untuk menetapkan saudara FB sebagai tersangka,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya.
Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Lebih dari 91 saksi telah diperiksa dalam proses hukum ini.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat senilai Rp7.468.711.500 mulai Februari 2021 hingga September 2023. Selain itu, polisi juga menyita tanda terima penyitaan yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021 dari rumah dinas Menteri Pertanian RI.
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi data dari barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK RI. Mereka juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli dari tahun 2019 hingga 2022.
Selanjutnya, polisi menyita 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless, dan satu dompet berwarna cokelat.
“Dan kami juga mengamankan 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” tambah Ade.