Jakarta, Cobisnis.com – Punya motor usianya 3 tahun ke atas? Yuk siap-siap karena mulai hari ini alias 1 November 2023 akan ada tilang uji emisi di Jakarta. Lokasi-lokasi razia uji emisi akan tersebar di berbagai wilayah kota, sehingga para pengendara, terutama para pengguna sepeda motor, harus berhati-hati.
Pada periode 1 November hingga akhir tahun, diperkirakan akan ada sebanyak 51 kali razia uji emisi.
Oleh karena itu, kesiapan dalam memenuhi standar emisi kendaraan sangat penting. Bagi mereka yang tidak lolos uji emisi dan tertangkap dalam razia, denda yang dikenakan dapat mencapai Rp 250 ribu.
Razia uji emisi ini terutama akan menyoroti kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang usianya telah mencapai atau melebihi tiga tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Lokasi razia uji emisi akan mencakup lima wilayah di Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, para pengendara di Jakarta harus memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang berlaku, terutama jika usia kendaraan mereka telah mencapai tiga tahun. Ini adalah langkah untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di ibu kota.