• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kisah Antam yang Kalah Digugat Konglomerat Kaya hingga Harus Ganti Rugi 1,15 Triliun

Saeful Imam by Saeful Imam
October 23, 2023
in Nasional
0
Antam

PT Aneka Tambang Tbk (Kode saham ANTM) memberhentikan Rauf Purnama sebagai Komisaris Independen perseroan karena rangkap jabatan.

JAKARTA, Cobisnis.com – Beberapa waktu lalu, media massa heboh oleh kasus pengusaha kaya yang menggugat Antam dan menang. Hal ini diketahui usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap pengusaha kaya asal Surabaya Budi Said. Putusan yang ditetapkan pada 12 September 2023 ini pun membuat putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Asal tahu saja, putusan sebelumnya MA menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton. Kalau melihat harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.

“Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” demikian bunyi putusan MA dikutip dari laman Mahkamah Agung RI, Selasa (23/8/2022).

KRONOLOGI KEJADIAN ANTAM DIGUGAT 1,1 TRILIUN

Masalah ini bermula ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Ia membeli emas lewat Eksi Anggraeni, sebagai marketing Antam cabang Surabaya.

Nah, ia tertarik membeli emas karena adanya diskon yang disampaikan oleh Eksi. Sayangnya, saat jual beli terjadi, Budi hanya mendapatkan emas sebesar 5.935 kilogram, alias kurang jumlah yang disepakati.

Budi pun mencoba melunasi pembayaran secara bertahap, Tapi ia tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram. Ia pun merasa dirugikan dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas. Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta.

Sayangnya, Antam Jakarta mengatakan pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Karena hal itu, Budi pun menempuh jalur hukum dan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020. Gugatan tersebut dilayangkan atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas itu. Menurut hakim, Antam selaku tergugat 1 bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang telah dibeli Budi Said.

Antam pun tak terima dan merasa keputusan ini tak berdasar karena merasa tak pernah memberikan diskon emas. Karena itu, Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pada 19 Agustus 2021, majelis hakim PT Surabaya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi. Mengetahui putusan itu, Budi lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Surabaya pada Juli 2022. Dengan demikian, MA memerintahkan Antam membayar kerugian Budi sebesar 1,1 ton emas.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download redmi firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: antam digugatantam digugat 1 triliunantam kalah

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Viral Tarif Parkir Tak Masuk Akal, Polsek Tanah Abang Amankan 8 Juru Parkir

Konflik K-netz vs SEAblings Memanas, Bung Korea: Jangan Rendahkan Negara Lain

February 17, 2026
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

February 18, 2026
AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Sendiri atau Berjamaah Beserta Bacaannya

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved