• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kisah Antam yang Kalah Digugat Konglomerat Kaya hingga Harus Ganti Rugi 1,15 Triliun

Saeful Imam by Saeful Imam
October 23, 2023
in Nasional
0
Antam

PT Aneka Tambang Tbk (Kode saham ANTM) memberhentikan Rauf Purnama sebagai Komisaris Independen perseroan karena rangkap jabatan.

JAKARTA, Cobisnis.com – Beberapa waktu lalu, media massa heboh oleh kasus pengusaha kaya yang menggugat Antam dan menang. Hal ini diketahui usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap pengusaha kaya asal Surabaya Budi Said. Putusan yang ditetapkan pada 12 September 2023 ini pun membuat putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Asal tahu saja, putusan sebelumnya MA menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton. Kalau melihat harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.

“Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” demikian bunyi putusan MA dikutip dari laman Mahkamah Agung RI, Selasa (23/8/2022).

KRONOLOGI KEJADIAN ANTAM DIGUGAT 1,1 TRILIUN

Masalah ini bermula ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Ia membeli emas lewat Eksi Anggraeni, sebagai marketing Antam cabang Surabaya.

Nah, ia tertarik membeli emas karena adanya diskon yang disampaikan oleh Eksi. Sayangnya, saat jual beli terjadi, Budi hanya mendapatkan emas sebesar 5.935 kilogram, alias kurang jumlah yang disepakati.

Budi pun mencoba melunasi pembayaran secara bertahap, Tapi ia tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram. Ia pun merasa dirugikan dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas. Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta.

Sayangnya, Antam Jakarta mengatakan pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Karena hal itu, Budi pun menempuh jalur hukum dan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020. Gugatan tersebut dilayangkan atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas itu. Menurut hakim, Antam selaku tergugat 1 bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang telah dibeli Budi Said.

Antam pun tak terima dan merasa keputusan ini tak berdasar karena merasa tak pernah memberikan diskon emas. Karena itu, Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pada 19 Agustus 2021, majelis hakim PT Surabaya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi. Mengetahui putusan itu, Budi lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Surabaya pada Juli 2022. Dengan demikian, MA memerintahkan Antam membayar kerugian Budi sebesar 1,1 ton emas.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
online free course
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: antam digugatantam digugat 1 triliunantam kalah

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

April 26, 2026
BNI Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terbitkan AT – 1 Bond

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

April 26, 2026
Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

April 26, 2026
Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta pada 2026

Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta pada 2026

April 26, 2026
Penembakan di Acara Gedung Putih, Diduga Sasar Pejabat Trump

Penembakan di Acara Gedung Putih, Diduga Sasar Pejabat Trump

April 26, 2026
Lonjakan Penumpang KRL Tunjukkan Perubahan Gaya Hidup Warga Perkotaan

Lonjakan Penumpang KRL Tunjukkan Perubahan Gaya Hidup Warga Perkotaan

April 26, 2026
Kibarkan Merah Putih, Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di Rookies Cup 2026

Kibarkan Merah Putih, Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di Rookies Cup 2026

April 26, 2026
Kelangkaan Plastik Ganggu Produksi, Beras SPHP Diizinkan Pakai Kemasan Lama

Kelangkaan Plastik Ganggu Produksi, Beras SPHP Diizinkan Pakai Kemasan Lama

April 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved