JAKARTA, Cobisnis.com – Di Indonesia, perumahan subsidi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan layak bagi masyarakat berpendapatan rendah. Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan perumahan, meningkatkan aksesibilitas perumahan yang terjangkau, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas untuk memiliki rumah sendiri. Artikel ini akan memberikan pengantar tentang perumahan subsidi di Indonesia dan pentingnya program ini dalam mencapai tujuan pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengimplementasikan berbagai program perumahan subsidi. Salah satunya adalah Program Sejuta Rumah yang bertujuan untuk membangun dan menyediakan satu juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sayangnya, harga rumah subsidi ini tahun depan akan naik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur batas rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Nah, aturan terbaru terkait harga rumah subsidi akan segera ditetapkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
PMK 60/2023 ini jadi kabar baik bagi industri perumahan setelah harga rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah yang cenderung stagnan selama 3 tahun. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Berdasarkan salinan PMK tersebut, batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dikelompokan sesuai daerahnya. Adapun besaran kenaikannya sekitar 8% dari harga semulanya, dari kisaran awal Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023 ini. Untuk itu, pemerintah sudah berencana menyiapkan kenaikan harga untuk 2024 mendatang.
Contohnya, untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harganya sebesar Rp 177 juta pada 2023 dan 182 juta pada 2024. Kemudian untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasan harganya Rp 168 juta pada 2023 dan Rp 173 juta pada 2024.
Adapun di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai), batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang bebas PPN adalah sebesar Rp 162 juta pada 2023 dan Rp 166 juta pada 2024.
Selanjutnya untuk Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu batasan harganya Rp 181 juta pada 2023 dan Rp 185 juta pada 2024.
Terakhir, untuk rumah subsidi di kawasan Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya batasan harganya sebesar Rp 234 juta pada 2023 dan Rp 240 juta pada 2024.