cobisnis.com-Komoditas tembakau di Indonesia sempat menjadi primadona di kalangan petani musiman. Di Indonesia sendiri terdapat beragam jenis pertanian tembakau dengan kualitas yang beragam. Umumnya, ketinggian area tanam membuat kualitas tembakau berbeda. Tembakau Grade 1 ditanam di ketinggian 1.200-1.400 mdpl, sedangkan Grade 2 berada di ketinggian 800-1000 mdpl.
Kualitas tembakau yang berbeda-beda ini ternyata memiliki pasarnya sendiri untuk diserap oleh perusahaan rokok kecil sampai besar, baik usaha rumahan sampai pabrik. Minat masyarakat untuk membudidayakan tembakau tercermin dari sebaran daerah produksi rokok di berbagai provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Di antara daerah tersebut, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pernah menyatakan bahwa provinsi Jawa Timur merupakan daerah yang memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi tembakau nasional. Sejumlah daerah di Jatim seperti Madura, Probolinggo, Pasuruan, Jember, dan Banyuwangi merupakan penghasil tembakau yang meliputi 47 persen produksi tembakau nasional.[1]
Meskipun sebagian besar pabrik memiliki skala produksi yang terbilang kecil, pabrikan rokok rumahan yang ada di beberapa provinsi di atas ternyata cukup berperan sebagai penopang ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Beberapa nama pabrikan skala kecil-menengah yang masih eksis antara lain Pabrik Rokok (PR) Jagung, PR Alaina, PR Bokormas, PR Jiwa Manunggal, serta PR Cakraguna Cipta.
Menurut Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi, pabrikan rokok kecil dan menengah adalah penyerap tembakau kualitas standar terbesar. Dalam praktiknya, perbedaan grade tembakau juga mempengaruhi penyerapan oleh masing-masing pabrikan. Kualitas tinggi biasanya akan dipasok ke perusahaan-perusahaan rokok besar, sedangkan kualitas standar akan diambil oleh pabrik rumahan. Hal ini membuat komoditas tembakau di Indonesia memiliki pasarnya sendiri dan menumbuhkan banyak skala pabrikan di berbagai provinsi.
Selain itu, pabrikan rokok kecil dan menengah juga merupakan penyuplai rokok dengan harga ekonomis kepada konsumen kelas menengah ke bawah. “Heterogenitas atau keragaman ini penting untuk saling melengkapi kebutuhan masyarakat dari kelas ekonomi yang beragam sekaligus menjadi mata pencaharian utama untuk menyambung kehidupan,” ujar Djoko.
Meskipun demikian, keberadaan pabrik rokok di Indonesia diketahui telah menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2011 terdapat 1.540 pabrik rokok kecil, menengah, hingga besar di Indonesia. Namun, pada tahun 2017 jumlah ini menurun drastis menjadi 487 pabrik saja.
Disinggung soal masa depan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah kondisi ekonomi yang tidak kondusif, Djoko menyampaikan, pemerintah sebaiknya lebih peka ketika membuat kebijakan yang bisa berdampak lebih jauh pada kelangsungan industri tembakau. Terlebih saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi besar-besaran karena dampak pandemi yang turut mencederai banyak usaha kecil dan menengah.
“Saya berharap, pemerintah dapat menciptakan aturan yang melindungi pelaku IHT serta mengakomodir kebutuhan pasar yang heterogen ini. Kita punya banyak sekali mitra usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada kestabilan peraturan. Adanya wacana-wacana perubahan kebijakan agar tidak dilanjutkan karena akan menyulitkan perusahaan untuk membangun strategi, khususnya di masa penurunan ekonomi yang terjadi sebagai dampak wabah COVID-19 ini,” tambah Djoko.
Terkait eksistensi komoditas tembakau, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji menyatakan, perlindungan akan komoditas tembakau nasional harus terus diperhatikan. Jika semakin banyak pabrik rokok khususnya golongan kecil dan menengah gulung tikar, maka serapan terhadap komoditas tembakau juga semakin berkurang. “Bagaimana dengan nasib komoditas tembakau dalam negeri serta kelangsungan petani-petani tembakau. Dibutuhkan aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah agar tidak mengancam usaha skala kecil-menengah dan tentunya para petani tembakau,” tutur Agus.
Keragaman pabrik hasil tembakau di Indonesia diakui dan dirangkum jelas di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau. Dalam aturan ini, disebutkan pengkategorian pabrikan tembakau di Indonesia berdasarkan jenis rokok, yaitu SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), dan SKT (Sigaret Kretek Tangan), kelas pabrikan berdasarkan jumlah produksi setiap tahunnya, serta Harga Jual Eceran (HJE) dari produk rokok yang dihasilkan.
Dari aturan tersebut tergambar jelas bahwa di Indonesia terdapat jenis pabrikan yang berbeda-beda tergantung kapasitas produksi mereka. Atas dasar itu pula, Pemerintah menetapkan tarif cukai yang berbeda. Oleh karenanya, Agus menekankan, pentingnya untuk memastikan bahwa pembagian kategori itu tetap sebagaimana mestinya agar mampu menjaga eksistensi komoditas tembakau nasional. Terlebih, hal ini menyangkut sumber mata pencaharian sekitar tiga juta petani dan menghidupkan sekitar 245.371 ribu hektar lahan. “Demi melindungi para petani tembakau yang sangat bergantung pada kelangsungan bisnis industri rokok di Indonesia, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang stabil terhadap IHT di masa depan tanpa perlu terus mengubah yang sudah ada,” tutupnya.
Dapat dikatakan beban pelaku IHT di Indonesia saat ini kian bertambah. Setelah menghadapi kenaikan drastis HJE dan CHT di awal tahun 2020, memasuki kuartal kedua ekonomi Indonesia diuji oleh penyebaran wabah COVID-19 yang memukul banyak industri di tanah air termasuk IHT. Produktivitas pabrikan di beberapa kota sentra tembakau yang menurun, serta berkurangnya daya beli masyarakat di tengah situasi ini tentu mengguncang banyak pabrikan khususnya pabrikan kecil dan menengah. Apalagi dampak ini diprediksi baru dapat pulih bertahap pada tahun 2021. Karenanya, demi kelangsungan jangka panjang industri yang heterogen ini, serta mereka yang dinaungi di dalamnya, pelaku IHT sangat berharap agar pemerintah dapat menjaga aturan yang saat ini telah berlaku imbang bagi seluruh pihak, tanpa menerapkan perubahan yang membuat kondisi semakin tidak menentu.