• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, February 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Teknologi

Pemanfaatan Teknologi Drone Memerlukan Aturan yang Progresif

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 17, 2023
in Teknologi
0
Pemanfaatan Teknologi Drone Memerlukan Aturan yang Progresif

JAKARTA,Cobisnis.com – Prodi S-2 Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Udara.” Semnas yang dilaksanakan di Klub Persada, Halim Perdanakusuma, Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta (luring dan daring) yang terdiri dari civitas akademika dari berbagai daerah di Indonesia, praktisi drone serta praktisi hukum lainnya.

Dekan fakultas hukum Unsurya, Ibu Dr. Niru Anitas Sinaga, menyatakan, regulasi terkait Drone saat ini belum memadai, sehingga sudah menjadi urgen (penting dan mendesak) karena semakin banyak masyarakat yang menggunakannya. Oleh sebab itu untuk mengefektifkan operasionalnya diperlukan kinerja elemen-elemen sistem hukum yang saling terkait meliputi komponen struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Bapak Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. Sungkono,S.E.,M.Si, mengatakan bahwa seminar nasional ini ditujukan untuk memberikan perspektif lain khususnya dari sisi hukum baik hukum pidana, perdata dan udara. Sehingga penggunaan drone sebagai bagian dari penerapan teknologi dalam berbagai kebutuhan dapat memberikan manfaat yang optimal serta sejalan dengan aturan yang berlaku. Mengingat penggunaan drone telah diterapkan di berbagai sektor, tidak hanya di militer, namun drone dewasa ini telah digunakan juga untuk hobi dan rekreasi, logistik dan lain sebagainya.

“Ke depan, penggunaan drone diyakini berbagai pihak akan semakin banyak digunakan di berbagai kebutuhan sehari-hari. Untuk itu diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengimplementasian teknologi drone yang semakin berkembang ini dapat sejalan dengan bangsa dan negara untuk kepentingan

masyarakat luas. Semnas ini, nantinya diharapkan dapat melahirkan sumbangsih serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi referensi pemangku kepentingan untuk memperkuat aspek hukum dalam penggunaan drone di Indonesia. Misalnya saat penyusunan aturan tentang penggunaan drone dalam bentuk Undang-Undang atau penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia,” Ujar Dr. Sungkono.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pentingnya adaptasi bangs akita terhadap kemajuan teknologi, khusunya dalam penggunaan drone hendaknya diikuti dengan aturan yang jelas dan kuat agar dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk kepentingan militer saja, tapi juga untuk keperluan lain seperti hobi dan rekreasi, komersil serta penelitian dan ilmu pengetahuan.

Prof Hibnu menambahkan penggunaan drone di Indonesia telah diatur oleh salah satunya dengan Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Namun dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta animo masyarakat dalam penggunaan drone sebagai sarana hobi dan rekreasi memerlukan aturan yang lebih komprehensif. Hal ini dibutuhkan agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.

“Pemanfaatan tekonologi khususunya drone di Indonesia perlu diatur melalui sebuah aturan yang progresif. Mengingat motif penggunaan drone tidak terbatas pada militer namun juga pada keperluan lain di masyarakat. Sehingga diharapkan, penggunaan teknologi ini tidak melanggar dan sejalan dengan kepentingan serta motif ekonomi serta tujuan negara dalam menjaga martabat bangsa Indonesia,” tutup Prof. Hibnu.

Semnas secara hybrid ini menurut Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn, moderator sekaligus Kaprodi S2 MH FH Unsurya, menyimpulkan 3 (tiga) rekomendasi, pertama UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah diubah berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 58 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga dimungkin perubahan UU Penerbangan dengan mengintegrasikan norma-norma tentang drone dalam 3 (tiga) Permenhub tersebut menjadi norma dalam UU Penerbangan yang baru. kedua drone dalam perspektif hukum perdata dapat dikualifikasi sebagai benda bergerak terdaftar sebagaimana diatur dalam buku II KUH Perdata, oleh karenanya Kemenhub sebagai Kantor pendaftaran drone dan juga sertifikasi kelaikudaraan, agar jika terjadi penyalahgunaan drone dapat diketahui siapa pemilik atau yang berhak sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban administrasi negara, dan perlunya regulasi drone diatur dalam suatu bab tersendiri yang terdiri dari beberapa pasal dalam UU Penerbangan pada masa yang akan datang, serta perlunya penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia, agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comTeknologi drone

Related Posts

Pengacara Dua Jambret Tewas Kecewa Tak Dilibatkan Rapat DPR: Klien Kami Meninggal, Hogi Tak Ditahan

Pengacara Dua Jambret Tewas Kecewa Tak Dilibatkan Rapat DPR: Klien Kami Meninggal, Hogi Tak Ditahan

by Hidayat Taufik
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kuasa hukum dua pelaku jambret di Sleman yang tewas, Misnan Hartono, menyatakan kekecewaannya karena tidak diundang dalam...

Polisi Fokuskan Pelanggaran Ini dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polisi Fokuskan Pelanggaran Ini dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

by Hidayat Taufik
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 2 hingga 15...

Baleg DPR Bahas Perlindungan Hukum dan Masa Depan Guru Honorer Bersama PGRI

Baleg DPR Bahas Perlindungan Hukum dan Masa Depan Guru Honorer Bersama PGRI

by Hidayat Taufik
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk...

Dugaan Penganiayaan Anggota Banser oleh Bahar bin Smith Bermula Saat Korban Hendak Bersalaman

Dugaan Penganiayaan Anggota Banser oleh Bahar bin Smith Bermula Saat Korban Hendak Bersalaman

by Hidayat Taufik
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang diduga melibatkan pendakwah Bahar bin Smith, terjadi...

Foto Terbaru Berkas Epstein Diduga Tampilkan Mantan Pangeran Andrew Di Lantai Bersama Seorang Perempuan

Foto Terbaru Berkas Epstein Diduga Tampilkan Mantan Pangeran Andrew di Lantai Bersama Seorang Perempuan

by Zahra Zahwa
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Foto-foto terbaru yang dirilis dalam berkas Jeffrey Epstein oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada Jumat disebut-sebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Puasa Sunnah Nisfu Syaban 2026 Dilaksanakan 3 Februari, Ini Jadwal dan Bacaan Niatnya

February 2, 2026
Pengacara Dua Jambret Tewas Kecewa Tak Dilibatkan Rapat DPR: Klien Kami Meninggal, Hogi Tak Ditahan

Pengacara Dua Jambret Tewas Kecewa Tak Dilibatkan Rapat DPR: Klien Kami Meninggal, Hogi Tak Ditahan

February 2, 2026
Polisi Fokuskan Pelanggaran Ini dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polisi Fokuskan Pelanggaran Ini dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

February 2, 2026
Baleg DPR Bahas Perlindungan Hukum dan Masa Depan Guru Honorer Bersama PGRI

Baleg DPR Bahas Perlindungan Hukum dan Masa Depan Guru Honorer Bersama PGRI

February 2, 2026
Dugaan Penganiayaan Anggota Banser oleh Bahar bin Smith Bermula Saat Korban Hendak Bersalaman

Dugaan Penganiayaan Anggota Banser oleh Bahar bin Smith Bermula Saat Korban Hendak Bersalaman

February 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved