JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan proses pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia dalam bilateral meeting secara virtual dengan Menkeu Pakistan Muhammad Ishaq Dar.
Menkeu Sri Mulyani menceritakan proses pembentukan lembaga SWF sebagai bagian dari reformasi keuangan di Indonesia.
“Pemerintah melakukan benchmarking terkait dasar hukum, struktur, dan tata kelola dengan beberapa lembaga SWF yang sudah eksis lebih dahulu seperti milik Uni Emirat Arab,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi pada Kamis, 9 Maret.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemerintah melakukan rekrutmen kandidat terbaik untuk mengisi jabatan eksekutif dan dewan pengawas. Kata dia, proses rekrutmen melibatkan perusahaan bidang SDM yang memiliki reputasi secara internasional.
“Pemerintah juga mengundang perwakilan SWF dari negara lain untuk melakukan wawancara secara langsung kepada para kandidat terpilih. Semua ini dilakukan agar lembaga SWF yang terbentuk benar-benar kredibel dan profesional,” tuturnya.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pembentukan SWF merupakan salah satu bagian dari reformasi melalui berbagai Omnibus Law di era Presiden Joko Widodo.
“Ini bertujuan menguatkan fondasi perekonomian sekaligus penyediaan lapangan kerja di Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Menkeu Pakistan mengapresiasi capaian perekonomian Indonesia setelah berhasil melewati masa pandemi dan pemulihan ekonomi.
“SWF di Indonesia merupakan salah satu model yang dianggap berhasil berkembang sangat pesat dan diapresiasi oleh Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, Presiden Uni Emirat Arab,” kata Menkeu Pakistan.
Sebagai informasi, Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan dana yang dimiliki oleh pemerintah untuk diinvestasikan dalam berbagai instrumen dengan tujuan mendapatkan return, gain, atau pendapatan jenis lain. Dana pokoknya bisa berasal dari APBN, penerimaan seperti penerimaan migas, atau dari sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah.
Dengan adanya SWF diharapkan tidak ada ada penerimaan negara yang idle dan tidak dimanfaatkan. Penerimaan tersebut dapat diinvestasikan secara tepat dan bermutu sehingga dapat diperoleh imbal hasil yang bermanfaat. Saat ini, SWF di Indonesia dikelola melalui Indonesia Investment Authority (INA).