• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dana Desa Tahap I Sudah Mulai Disalurkan Kemenkeu, Begini Mekanismenya

Fathi by Fathi
January 30, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Dana Desa Tahap I Sudah Mulai Disalurkan Kemenkeu, Begini Mekanismenya

Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulayani. (Foto: Kemenkeu/Biro KLI - Faiz)

Cobisnis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran Dana Desa. Percepatan penyaluran Dana Desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.

Pertama, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.

Kedua, porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan dimana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40%, 40% dan 20%. Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahun 2020 untuk setiap tahapan sebagai berikut:

a. Tahap I meliputi: Peraturan Bupati/Wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa, Perdes APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

b. Tahap II meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Tahun Anggaran 2019, Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50%, dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 35%, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

c. Tahap III meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90% dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 75%, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

Dana Desa yang Telah Disalurkan
Kementerian Keuangan sudah mulai menyalurkan Dana Desa tahap I pada 28 Januari 2020, sesuai instruksi Presiden. Sampai dengan Rabu (29 Januari 2020), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 97.735.184.900.

Percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, dimana saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.

Apresiasi bagi Desa Berkinerja Baik
Pada tahun 2020, Pemerintah memberikan apresiasi kepada Pemda yang mempunyai predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun 2019 melalui pemberian reward berupa penyaluran Dana Desa dalam 2 tahap dengan porsi 60% untuk tahap I dan 40% untuk tahap II.

Koordinasi Lintas Instansi
Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi, dan mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian Dana Desa per desa, menyiapkan Surat Kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya Dana Desa akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: dana desakementerian keuangansri mulyani

Related Posts

Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Pemerintah Tawarkan ORI029, Targetkan Penghimpunan Dana Rp25 Triliun

by Desti Dwi Natasya
January 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Keuangan kembali menghadirkan instrumen investasi ritel berupa Surat Berharga Negara (SBN) melalui penerbitan Obligasi Negara Ritel...

Usai Tak Jadi Menkeu, Sri Mulyani Mengajar di Oxford dan Masuk Yayasan Bill Gates

Usai Tak Jadi Menkeu, Sri Mulyani Mengajar di Oxford dan Masuk Yayasan Bill Gates

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sri Mulyani Indrawati memulai babak baru dalam kariernya setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia. Mantan...

Purbaya Tolak Legalkan Thrifting Meski Pedagang Mau Bayar Pajak

Pegawai Pajak Terseret Korupsi, Purbaya Siapkan Rotasi Besar-besaran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi merombak penempatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak menyusul kasus dugaan korupsi...

Patung Macan di Kediri Viral, Seniman Jelaskan Konsep Ramah Anak

Patung Macan di Kediri Viral, Seniman Jelaskan Konsep Ramah Anak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 30, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Patung macan hitam putih yang berdiri di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, mendadak menjadi perhatian publik....

Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

by Dwi Natasya
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com –  Kementerian Keuangan terus memaksimalkan instrumen fiskal untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Juragan Kucek

Juragan Kucek Tutup Gerai Mendadak, Mitra dan Konsumen Merugi

January 20, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

January 28, 2026
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

January 29, 2026
Perjalanan Karier Iman Rachman hingga Mundur dari Jabatan Direktur Utama BEI

Mundur dari Kursi Dirut BEI, Harta Kekayaan Iman Rachman Jadi Sorotan

January 30, 2026
Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris

Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris

January 30, 2026
Trump Kembali Dorong Penguasaan Greenland, Denmark Tegaskan Penolakan

Trump Beri Ultimatum ke Iran, Isyaratkan Opsi Serangan Militer Lebih Besar

January 30, 2026
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut untuk Diperiksa

KJRI Johor Bahru Pulangkan 133 PMI dari Malaysia Lewat Skema Deportasi

January 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved