JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut bahwa transisi referensi (benchmark) suku bunga global dari London Interbank Offered Rate (Libor) ke referensi yang lebih kredibel serta penguatan referensi suku bunga di pasar domestik telah menjadi perhatian otoritas di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah serta pelaku pasar perlu memahami agenda reformasi referensi suku bunga (benchmark reform) dan menyiapkan langkah antisipasi strategis.
“Referensi suku bunga berpengaruh dalam jangka panjang bagi strategi pembiayaan (utang) pemerintah guna pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan pers pada side event G20, dikutip Selasa, 14 Juni.
Menurut Suahasil, perubahan referensi suku bunga merupakan perspektif yang penting dalam proses pemulihan dan mencapai stabilitas ekonomi.
“Dalam mengawalnya, koordinasi antar lembaga penting bagi stabilitas sektor keuangan maupun sektor riil,” tutur dia.
Dalam diskusi itu mengemuka berbagai langkah yang dilakukan otoritas global untuk mempersiapkan reformasi suku bunga dan proses transisi Libor agar dapat berjalan lancar.
Langkah tersebut antara lain dilakukan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) melalui penerbitan “IOSCO Principles for Financial Benchmark”, sementara International Swaps and Derivatives Association (ISDA) melalui “ISDA 2020 IBOR Fallbacks Protocol”.
“Kedua hal tersebut didukung pelaku pasar nasional, IFEMC (Indonesian Foreign Exchange Market Committee), yang menyampaikan bahwa pelaku pasar telah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi transisi Libor,” jelasnya.
Indonesia sendiri mengawal kelancaran proses transisi Libor oleh pelaku pasar domestik, BI bersama Kemenkeu, OJK dan IFEMC pada 23 November 2021 telah membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
Adapun, NWGBR telah menerbitkan panduan (white paper) transisi LIBOR. Disamping itu dalam proses penguatan referensi suku bunga di pasar domestik, NWGBR telah mengukuhkan IndONIA sebagai referensi suku bunga tenor overnight dan akan melanjutkan proses penguatan referensi suku bunga tenor 1 minggu hingga 12 bulan dengan mengacu kepada pemilihan referensi suku bunga yang berlaku secara internasional.