• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Resmi, Kemenhub Hentikan dan Batasi Moda Transportasi dari dan ke Wilayah Jabodetabek

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
April 1, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Resmi, Kemenhub Hentikan dan Batasi Moda Transportasi dari dan ke Wilayah Jabodetabek

Cobisnis.com – Selama masa pandemik Corona Virus Disease alias Covid-19, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan secara resmi menghentikan dan membatasi moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Penghentian dan pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu 1 April 2020. “Surat edarang tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan sebagai tindak lanjut arahan presiden dalam keterangan pers tanggal 31 Maret 2020,” demikian salah satu bagian surat edaran tersebut yang dikutip Cobisnis.com, di Jakarta, Rabu 1 April 2020.

Surat edaran terbut juga memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama BPTJ, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi  di wilayah tersebut.

Surat edaran ini antara lain berisi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasana transportasi:

(1) Menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;

(2) Menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;

(3) Menutup sementara atau sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

(4) Membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;

(5) Membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta;

(6) Menghentikan sementara atau sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), JRC Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);

(7) Menghentikan sementara layanan bus Antar Kotal Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabedetabek;

(8) Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;

(9) Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan

(10) Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

Selain itu, suran edaran juga berisi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional saranan transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional, yang antara lain berisi larangan sementara mobil penumpang dan bus umum dan perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabedetabek dan dari luar Jabodetabek.

Pelarangan dan pembatasan sementara tersebut tidak berlaku bagi: (a) Presiden dan Wakil Presiden; (b) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; (c) Kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan nomor dinas TNI/POLRI; (d) kendaraan pemadam kebakaran; (e) Ambulans dan kendaraan sedang mengangkut pasien; (f) kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersih; (g) kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian atau instansi yang berwenang.

Adapun lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi, dan pembatasannya diserahkan kepada masing-masing Pemda setempat dengan terlebih dahulu menetapkan protokol perizinannya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: BPTJCobisniscobisnis & bisnisKemenhubModa Transportasi

Related Posts

Bali Gapura Marina Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Yachting Asia Pasifik

Bali Gapura Marina Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Yachting Asia Pasifik

by Rizki Meirino
July 30, 2026
0

BALI,Cobisnis.com – PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PSL), salah satu anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang berfokus pada layanan pendukung...

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan TNI, Kepala Staf Kini Terima Rp48,61 Juta per Bulan

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan TNI, Kepala Staf Kini Terima Rp48,61 Juta per Bulan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penyesuaian...

Kenaikan Harga Emas Jadi Peluang Optimalkan Portofolio dan Tambah Likuiditas Bisnis

Kenaikan Harga Emas Jadi Peluang Optimalkan Portofolio dan Tambah Likuiditas Bisnis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketidakpastian geopolitik global mendorong harga emas perhiasan dan logam mulia menembus level tertinggi sepanjang sejarah. Kondisi ini...

Berawal dari Laporan Warga, Bea Cukai Bongkar Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Berawal dari Laporan Warga, Bea Cukai Bongkar Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan...

BGN Akui Ada Tunggakan Rp1,6 Triliun, Sudaryono Sebut Masih Menunggu Hasil Audit

BGN Akui Ada Tunggakan Rp1,6 Triliun, Sudaryono Sebut Masih Menunggu Hasil Audit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Sudaryono, memberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang nilainya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp21,41 Triliun ke 162 Ribu UMKM pada Semester I 2026

July 30, 2026
Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

July 30, 2026
Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

July 30, 2026
AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

July 30, 2026
Tiga Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap di Pamulang, Polisi Tindak Tegas Dua Tersangka

Tiga Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap di Pamulang, Polisi Tindak Tegas Dua Tersangka

July 30, 2026
Viral Undangan Pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina, Begini Fakta Sebenarnya

Viral Undangan Pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina, Begini Fakta Sebenarnya

July 30, 2026
Dokter Ungkap Bahaya Obesitas bagi Perempuan dari Remaja hingga Menopause

Dokter Ungkap Bahaya Obesitas bagi Perempuan dari Remaja hingga Menopause

July 30, 2026
Bali Gapura Marina Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Yachting Asia Pasifik

Bali Gapura Marina Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Yachting Asia Pasifik

July 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved